BPJS Ketenagakerjaan Dan Pemda Majalengka Sosialisasikan SE Bupati Tentang Jaminan Sosial Jasa Konstruksi
-

MAJALENGKA, anmnews.id -
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka berkolaborasi dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka menggelar acara Sosialisasi Surat Edaran
Bupati Majalengka Nomor 32 tahun 2025 tentang perlindungan jaminan sosial
Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Majalengka
yang bertempat di Ballroom Hotel Garden Majalengka, Kamis, (27/02/25).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka,
Sandi Gandara mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah kolaborasi dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka setelah terbitnya Surat Edaran Bupati
Majalengka Nomor 32 tahun 2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi yang ada di Majalengka.
Baca Lainnya :
- Jaga Stabilitas Harga Pangan Ramadhan, Pasar Murah Kembali Digelar 0
- Menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1446H Polres Beltim Adakan Kegiatan Sosial Polri Presisi0
- KPU Majalengka Gelar Fokus Group Discussion Evaluasi Pilkada Tahun 20240
- Wabup Majalengka Sidak Pasar dan SPBE, Jelang Bulan Puasa0
- Wabup Majalengka Dena Muhamad Ramdhan Sidak MPP dan Rumah Sakit, Pada Hari Pertama Bertugas0
"Jadi inti pointnya dari terbitnya SE tersebut adalah
ingin mendorong bahwa pekerja pekerja yang ada di sektor jasa konstruksi di
tahun 2025 ini sudah bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, " papar Sandi.
Masih kata dia, sosialisasi ini kita kepada OPD yang
dihadirkan adalah PA atau PPK, untuk kecamatan yang dihadirkan camat, karena
nanti tentunya tugas besar berkomitmen bahwa penyedia jasa konstruksi ketika
mereka mendapatkan proyek di OPD tersebut pada saat mereka melakukan pekerjaan
sudah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Program ini untuk mendorong peningkatan kesejahteraan
bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka dan juga ini adalah skema
perlindungan yang dihadirkan bagi penyedia jasa ini merupakan pengalihan
daripada resiko. Karena sejatinya dalam. undang undang jikaada kecelakaan kerja
atau kematian itu masih melekat
kewajibannya pada penyedia jasa, " tutur Sandi.
Ditambahkannya, jaminan sosial Ketenagakerjaan sektor jasa
konstruksi terdiri atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan
Kematian (JKM), untuk itu setiap pemberi jasa konstruksi bertanggung jawab dan
wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta aktif dalam program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Kepada BPJS Ketenagakerjaan.
( Din.f )
Video Terkait:
