BPJS Ketenagakerjaan Dan Pemda Majalengka Sosialisasikan SE Bupati Tentang Jaminan Sosial Jasa Konstruksi
-

By administrator 01 Mar 2025, 04:05:32 WIB Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan Dan Pemda Majalengka Sosialisasikan SE Bupati Tentang Jaminan Sosial Jasa Konstruksi

MAJALENGKA, anmnews.id -

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka menggelar acara Sosialisasi Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 32 tahun 2025 tentang perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Majalengka yang bertempat di Ballroom Hotel Garden Majalengka, Kamis, (27/02/25).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka, Sandi Gandara mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 32 tahun 2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi yang ada di Majalengka.

Baca Lainnya :

"Jadi inti pointnya dari terbitnya SE tersebut adalah ingin mendorong bahwa pekerja pekerja yang ada di sektor jasa konstruksi di tahun 2025 ini sudah bisa mendapatkan perlindungan BPJS  Ketenagakerjaan, " papar Sandi.

Masih kata dia, sosialisasi ini kita kepada OPD yang dihadirkan adalah PA atau PPK, untuk kecamatan yang dihadirkan camat, karena nanti tentunya tugas besar berkomitmen bahwa penyedia jasa konstruksi ketika mereka mendapatkan proyek di OPD tersebut pada saat mereka melakukan pekerjaan sudah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Program ini untuk mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka dan juga ini adalah skema perlindungan yang dihadirkan bagi penyedia jasa ini merupakan pengalihan daripada resiko. Karena sejatinya dalam. undang undang jikaada kecelakaan kerja atau kematian  itu masih melekat kewajibannya pada penyedia jasa, " tutur Sandi.

Ditambahkannya, jaminan sosial Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi terdiri atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), untuk itu setiap pemberi jasa konstruksi bertanggung jawab dan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 ( Din.f )




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment