Bermodus Pencari Suaka, Polri Bongkar Perdagangan Orang ke Jerman
-

JAWA TIMUR, anmnews.id - Dilansir dari Saluran WhatsApp Humas Polri, Polri melalui keterangan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., pada Jumat 25/7/2025, disebutkan bahwa Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengamankan TGS (49), warga Pati, atas kasus perdagangan orang ke Jerman.
Tersangka merekrut korban secara ilegal dengan visa turis, lalu diarahkan menjadi pencari suaka agar mendapatkan izin tinggal sementara. Ketiga korban berinisial WA, TW, dan PCY tidak memiliki dokumen resmi sebagai calon pekerja migran, seperti ID Disnaker, sertifikat kompetensi, atau jaminan sosial.
Mereka membayar antara Rp23 juta hingga Rp40 juta kepada tersangka. Modus ini sebelumnya pernah digunakan tersangka pada korban lain yang berhasil tinggal di Camp Suhl, Thuringen, sehingga ia menggunakannya lagi untuk meyakinkan korban baru.
Baca Lainnya :
- KPU Majalengka Ajak Mahasiswa UNMA Agar Tidak Golput 0
- Pj Bupati Majalengka Pantau Ketersediaan Pupuk di Jatitujuh0
- Petani Tangguh Tak Kenal Lelah0
- Keberadaan PG Jatitujuh, Denyut Nadi dan Napas segar bagi Warga Penyangga0
- Perkuat Ekonomi Pemdes Wira Kanan Bangun Revitalisasi Pasar Desa 0
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
(Lik)
Video Terkait:
