Berikut Quote Kabag Penum DIVHUMAS Polri Hasil Pelaksanaan Sidang KKEP Kasus DWP
-

JAKARTA, anmnews.id –
Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan
kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada
terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama
beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya
dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.
Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP
atas nama terduga pelanggar DF pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai
dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.
Baca Lainnya :
- Fungsi Humas Polri untuk Kepentingan Masyarakat0
- Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru0
- Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas0
- Kapolres Majalengka dan Dandim 0617 Ikuti Vicon bersama Kapolri Terkait Pungut Hitung Suara0
- Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 0
Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi
IRJEN POL Drs. YAN SULTRA INDRAJAYA, S.H. (Wairwasum Polri)
2. Wakil Ketua
Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam
Polri)
3. Anggota
Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof
Divpropam Polri)
4. Anggota
Komisi AKBP Dr. H. HERU WALUYO, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers
Divpropam Polri)
5. Anggota
Komisi AKBP ENDANG WERDININGSIH, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika
Rowabprof Divpropam Polri)
Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 8 orang.
Adapun wujud perbuatanya:
Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kanit 4
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton
konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing)
WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan
Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut
telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5
ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2)
huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan dalam Sidang KKEP :
1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku
Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban
Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara
tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani,
mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan
dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27
Desember 2024 s.d. 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
b. Mutasi
bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.
Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga
pelanggar S pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di
ruang sidang Divpropam Mabes Polri.
Komisi terdiri dari :
1. Ketua
Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam
Polri)
2. Wakil
Ketua Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof
Divpropam Polri)
3. Anggota
Komisi KOMBES POL HARIYANTO, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos
Divpropam Polri)
4. Anggota
Komisi KOMBES POL BULANG BAYU SAMUDRA, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang
Wabprof Divpropam Polri)
5. Anggota
Komisi KOMBES POL SUGENG PUJIHARTONO, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian
Madya TK. III Divpropam Polri)
Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 5 orang.
Adapun wujud perbuatannya:
Pelanggar pada saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta
Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun
(Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba,
namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah
melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5
ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik
Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan Sidang KKEP :
1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban
Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara
tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban
Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi
selama 1 (satu) bulan;
2.Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua
puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di
ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
b. Mutasi
bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding. Dalam
penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran
masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran
masing-masing dalam wujud pelanggarannya.
Adapun pada hari ini jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes
Polri Kembali melanjutkan sidang kasus
DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang
Divpropam, Mabes Polri.
( Din.f )
Video Terkait:
