Fungsi Humas Polri untuk Kepentingan Masyarakat
-

JAKARTA, anmnews.id –
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa semua anggota Polri memiliki
tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehumasan.
Dalam mengemban kehumasan, pegawai negeri pada Polri
melakukan internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dan intensifikasi
kebiasaan baru.
Baca Lainnya :
- Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru0
- Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas0
- Kapolres Majalengka dan Dandim 0617 Ikuti Vicon bersama Kapolri Terkait Pungut Hitung Suara0
- Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 0
- Genta Pangan Indramayu Turut Hadiri Launching Program Genta Pangan Nasional Di Pacitan0
Internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari
dilaksanakan dengan memberikan pemahaman terkait hal ikhwal kehumasan kejahatan
siber, dan literasi digital. Sementara intensifikasi kebiasaan baru, dilakukan
secara aktif oleh masing-masing pegawai negeri pada Polri saat beraktivitas di
dunia nyata maupun maya.
Terkait intensifikasi kebiasaan baru, pegawai negeri pada
Polri dapat mengajak keluarganya untuk menampilkan kegiatan positif melalui
media umum dan/atau media sosial yang dimilikinya, memberi respons atau reaksi
positif terhadap konten unggahan maupun pemberitaan terkait Polri melalui like,
share atau comment pada media sosial, dan tidak ikut serta menyebarluaskan
unggahan serta pemberitaan negatif tentang Polri atau yang belum pasti
kebenarannya.
Adapun penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Polri
dikoordinasikan oleh fungsi Humas. Dalam hal ini, Humas Polri adalah salah satu
fungsi di Polri yang memiliki tugas membina dan menyelenggarakan fungsi
hubungan masyarakat di lingkungan Polri, mengelola informasi, data, dan
dokumenasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Fungsi Humas wajib memiliki kompetensi kehumasan. Bisa
didapatkan melalui Pendidikan dan atau pelatihan di bidang kehumasan yang
diselenggarakan oleh Polri atau lembaga lainya yang bekerjasama dengan Polri.
Pendidikan maupun pelatihan berguna untuk memperkuat fungsi
humas yang melaksanakan beberapa kegiatan. Seperti agenda setting Humas Polri,
wawancara mendadak, jumpa pers, war room system management, amplifikasi dan
viralisasi, pembuatan produk kreatif, peliputan, dan pendataan serta pelayanan
informasi.
Menindaklanjuti Perkap Nomor 6 Tahun 2023, Kadiv Humas Polri
Irjen Sandi Nugroho telah menerbitkan dua Peraturan Kadiv (Perkadiv) Humas
Polri yang telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua Perkadiv
itu di launching ke hadapan publik dalam acara Sarasehan Syukuran Hari Jadi
Humas Polri ke-73.
Adapun Divisi Humas Polri telah menggelar sertifikasi uji
kompetensi kehumasan bagi personel Humas Polri dari tingkat Mabes hingga Polda
jajaran se-Indonesia. Sertifikasi ini digelar di tengah Anev Konsolidasi Humas
Polri di Bogor pada 7 November 2024.
Sertifikasi kompetensi kehumasan ini merupakan langkah
konkret dalam upaya meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme di bidang
kehumasan, terutama dalam menyampaikan informasi yang tepat dan terpercaya
kepada masyarakat.
Divhumas Polri dalam menggelar serifikasi ini bekerja sama
dengan LSP Humas Global, sebuah lembaga yang memiliki lisensi resmi dari Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kerja sama ini diharapkan dapat menjamin
proses sertifikasi berjalan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan
memberikan hasil yang optimal dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik
Polri.
Dengan adanya fungsi kehumasan, harapannya personel bisa
ikut serta untuk menjaga transparansi, pemahaman publik, dan kepercayaan publik
institusi Polri. Hal ini guna mewujudkan Polri yang presisi dalam mengawal Asta
Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
Terlebih, Humas Polri harus hadir dalam setiap kegiatan
kepolisian baik dalam kegiatan rutin kepolisian, kegiatan rutin yang
ditingkatkan (KRYD), dan operasi kepolisian. Selain itu, dalam menjalankan
fungsinya, Humas Polri harus hadir baik pada saat pra pelaksanaan, pelaksanaan,
hingga pascapelaksanaan.
Fungsi humas ini juga harus dipahami dan ditindaklanjuti
oleh para Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang menjalani pendidikan.
Sebab, para Taruna-lah yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan Polri
selanjutnya.
Bukan tidak mungkin, personel yang berprestasi akan diberi
penghargaan Pin Pelopor Kehumasan atas kontribusi dalam menjaga citra institusi
Polri.
( Din.f )
Video Terkait:
