Bawaslu Beltim Imbau ASN Jangan Lakukan Tindakan yang Untungkan Pasangan Calon
-

BELITUNG TIMUR, anmnews.id
Dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran bahkan terhadap tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan pasangan calon bupati maupun calon wakil bupati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Beltim Danny Sugara saat ditemui disela-sela gradi bersih apel siaga dan deklarasi kampanye damai pada pilkada serentak di Kantor Bupati Beltim, Senin (23/9/2024).
Baca Lainnya :
- Kuwu Desa Sindangjawa Lantik Pengurus RW 080
- Jajaran Polsek Gabuswetan Melakukan Kontrol Pos Kamling 0
- Grib Jaya PAC Banjaran Majalengka Gelar Syukuran dan Deklarasi Dengan Santunan 0
- Jembatan Gantung Krasak di Resmikan, Akses Cepat, Ekonomi Indramayu Meningkat0
- Gakkumdu Bawaslu Beltim Raih Dua Penghargaan Terbaik Gakkumdu Award 20240
Ia mengingatkan bahwa dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 tahun 2016 yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
Karena, kata Danny, bahwa pasangan calon yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024, sehingga mulai tanggal tersebut, baik Bupati maupun Wakil Bupati yang ikut dalam kontestasi Pilkada sudah sebagai calon tetap.
"Jadi upaya pencegahan harus kami lakukan terhadap hal-hal yang melanggar aturan, karena dipasal 71, Undang-Undang Pilkada sudah dijelaskan dan di pasal tersebut mengingatkan ketika calon sudah ditetapkan," jelas Danny.
Hal tersebut, lanjut Danny, bukan hanya pada masa kampanye. Intinya, kata dia, setelah calon sudah ditetapkan, pasal tersebut sudah berlaku.
"Karena itu kami mengimbau alangkah baiknya jika ada kegiatan yang akan dilaksanakan ASN, TNI/POLRI maupun kades yang melibatkan calon (calon bupati dan wakil bupati) agar dihindari terlebih dahulu," tegas Danny.
Sekedar diketahui, sanksi dalam pelanggaran pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 yaitu, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Terkait hal itu, Mathur Noviansyah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim mengingatkan agar ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Beltim untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah tahun 2024.
“Setiap ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Beltim dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” kata Sekda Beltim, Senin (23/9/2024).
Ia meminta agar para ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Beltim untuk memahami aturan netralitas termasuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait atau membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan bagi salah satu calon.
“Saya selaku Pembina ASN di Beltim mengingatkan seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk memahami aturan netralitas, apa yang dilarang dan tidak dilarang termasuk batasan-batasan agar tidak terkena pelanggaran,” tegas Mathur. (Arsoyo)
Video Terkait:
