Anggota DPR RI H, Ateng Sutisna, Sosialisasikan UU Sertifikat Elektronik Pertanahan
-

By administrator 18 Apr 2025, 10:21:55 WIB Politik
Anggota DPR RI H, Ateng Sutisna, Sosialisasikan UU Sertifikat Elektronik Pertanahan

MAJALENGKA, anmnews.id - 

Anggota Komisi 2 DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menggelar kegiatan sosialisasi Undang Undang Kebijakan Sertifikat Elektronik Pertanahan yang bertempat di Ballroom Hotel Horison Kecamatan Kertajati, Selasa (15//04/25). 

Nampak hadir Anggota komisi 2 DPR RI Ateng Sutisna, Kepala BPN Majalengka, Wendy Isnawan, Perwakilan Kakanwil Pertanahan Propinsi Jawa Barat Andi Sugandi, Bupati Majalengka diwakili Kabag Tapem Setda Majalengka, Mumuh Muhidin, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Deden Hardian Narayanto, perwakilan notaris sebagai PPAT dan Camat Se Kabupaten Majalengka dan tamu undangan lainnya. 

Baca Lainnya :

Disampaikan dalam sambutannya, Ateng Sutisna mengatakan bahwa banyak masyarakat di Kabupaten Majalengka masih belum memahami keamanan sertifikat Elektronik Pertanahan. 

"Masyarakat masih banyak bertanya sejauh mana tingkat keamanan sistem sertifikat Elektronik Pertanahan misal sistem dihack datanya bisa hilang gimana. Kemudian masih ada permasalahan lain di masyarakat, " kata Ateng. 

Sambung dia, yang kedua untuk program pendaftaran sertifikat ini yakni secara mandiri dan ada juga yang PTSL 

"Dalam kegiatan PTSL ini masyarakat taunya gratis sementara di lapangan ada pungutan, setelah kami klarifikasi ternyata pungutan bukan dari BPN itu hanya dari panitia PTSL di desa karena tidak dianggarkan pemerintah terkait biaya materai dan lainnya namun demikan masyarakat ada yang masih keberatan, " paparnya. 

Kemudian kata Ateng, ada masyarakat yang turun temurun sudah menempati tanahnya seperti di kawasan hutan yang kemudian kita selesaikan  dalam program Reforma Agraria, misalnya kita bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah seperti yang sudah dilaksanakan di Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka. 

"Komisi 2 DPR RI mempunyai kewajiban bagaimana pentingnya sertifikat tanah ini untuk kepentingan masyarakat itu sendiri selain untuk legalitas, " pungkasnya. 

Sementara itu sebagai narasumber mewakili Bupati Majalengka, Kabag Pemerintahan, Mumuh Muhidin. 

( Din.f)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment