Anggota DPR RI H, Ateng Sutisna, Sosialisasikan UU Sertifikat Elektronik Pertanahan
-

MAJALENGKA, anmnews.id -
Anggota Komisi 2 DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menggelar kegiatan sosialisasi Undang Undang Kebijakan Sertifikat Elektronik Pertanahan yang bertempat di Ballroom Hotel Horison Kecamatan Kertajati, Selasa (15//04/25).
Nampak hadir Anggota komisi 2 DPR RI Ateng Sutisna, Kepala BPN Majalengka, Wendy Isnawan, Perwakilan Kakanwil Pertanahan Propinsi Jawa Barat Andi Sugandi, Bupati Majalengka diwakili Kabag Tapem Setda Majalengka, Mumuh Muhidin, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Deden Hardian Narayanto, perwakilan notaris sebagai PPAT dan Camat Se Kabupaten Majalengka dan tamu undangan lainnya.
Baca Lainnya :
- Pemdes Jatimulya Gelar Adat Munjung0
- Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Majalengka0
- Wakapolres Majalengka Sambut Tim Binteknis Pengelolaan Anggaran Semester II Tahun 20240
- Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI ) Kabupaten Majalengka Kunjungi Dandim 0617 Majalengka0
- Uninus Lepas Ribuan Mahasiswa Ikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN)0
Disampaikan dalam sambutannya, Ateng Sutisna mengatakan bahwa banyak masyarakat di Kabupaten Majalengka masih belum memahami keamanan sertifikat Elektronik Pertanahan.
"Masyarakat masih banyak bertanya sejauh mana tingkat keamanan sistem sertifikat Elektronik Pertanahan misal sistem dihack datanya bisa hilang gimana. Kemudian masih ada permasalahan lain di masyarakat, " kata Ateng.
Sambung dia, yang kedua untuk program pendaftaran sertifikat ini yakni secara mandiri dan ada juga yang PTSL
"Dalam kegiatan PTSL ini masyarakat taunya gratis sementara di lapangan ada pungutan, setelah kami klarifikasi ternyata pungutan bukan dari BPN itu hanya dari panitia PTSL di desa karena tidak dianggarkan pemerintah terkait biaya materai dan lainnya namun demikan masyarakat ada yang masih keberatan, " paparnya.
Kemudian kata Ateng, ada masyarakat yang turun temurun sudah menempati tanahnya seperti di kawasan hutan yang kemudian kita selesaikan dalam program Reforma Agraria, misalnya kita bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah seperti yang sudah dilaksanakan di Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.
"Komisi 2 DPR RI mempunyai kewajiban bagaimana pentingnya sertifikat tanah ini untuk kepentingan masyarakat itu sendiri selain untuk legalitas, " pungkasnya.
Sementara itu sebagai narasumber mewakili Bupati Majalengka, Kabag Pemerintahan, Mumuh Muhidin.
( Din.f)
Video Terkait:
