Ada Penumpang Gelap pada MPLS 2024 SMKN 3 Kota Bandung
-

BANDUNG, anmnews.id-
Diduga karena anak yang titipkan masuk PPDB SMKN 3 Bandung
tidak diterima, oknum wartawan menyusupkan anak tersebut masuk MPLS SMKN 3 Bandung. Hal
ini baru diketahui oleh pihak sekolah ketika usai pelaksanaan MPLS dan data
dari sistem keluar dan selanjutnya di laksanakan pembagian kelas.
Ada satu siswa atas nama “DA” yang tidak
terdistribusikan kelas, mengetahui hal tersebut, panitia MPLS menanyakan kepada
siswa yang bersangkutan, dan selanjutnya panitia memanggil orang tua yang
bersangkutan, dari hasil informasi yang disampaikan oleh orang tua siswa
diketahui bahwa yang menyuruh anaknya untuk ikut MPLS adalah oknum wartawan
dari salah satu media di Bandung yang menyatakan bahwa anaknya telah diterima
di SMKN 3, namun ketika ditanya bukti bahwa yang bersangkutan diterima di SMKN
3, orang tuang dari anak tersebut tidak dapat menunjukan bukti telah diterima.
Baca Lainnya :
- Andri Hidayat Atlet dari Pasirkuda Raih Prestasi1
- Sukseskan OTAAS, Bupati Indramayu Tinjau Kegiatan PMT di Desa Losarang0
- Akhiri MPLS, SMK Negeri 1 Pasirkuda Lakukan Demo Eskul0
- Polsek Kedokanbunder, Tingkatkan Patroli sebagai Langkah Proaktif untuk Meminimalisir Kejahatan0
- Kecelakaan beruntun di jalur pantura Losarang0
Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Bandung Drs. Agung
Indaryatno, M.Pd didampingi Wakasek Kurikulum Dudu Yulius Maulana, S.Pd
mengatakan bahwa setelah ditandatangani Pakta Integritas oleh Pj. Gubernur dan
Forkopimda, maka sekolah dilarang keras untuk menerima titipan terkait dengan
PPDB 2024.
Dengan dasar tersebut maka seluruh SMAN/SMKN di Jawa
Barat dilarang keras untuk menerima siswa baru dari titipan pihak manapun.
Namun sangat disayangkan ada oknum wartawan yang menitipkan keluarganya dengan
disertai surat permohonan ke SMKN 3 agar menerima anak tersebut. Bahkan surat
tersebut ditandatangani oleh yang bersangkutan selaku Pemimpin Redaksi dengan
nomor surat : 895/perm/06/2024.
Namun sangat disayangkan bahwa anak yang dimaksud
tidak diterima masuk di SMKN 3 Bandung, karena penerimaan PPDB 2024
dilaksanakan melalui on line yang telah dibangun oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat.
Masih menurut Agung, bahwa penerimaan PPDB 2024 di
SMKN 3 Bandung telah sesuai dengan POS PPDB dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat sesuai dengan Pergub No. 9 tanggal 25 Mei 2024. Dan dapat diakses secara
terbuka oleh masyarakat melalui situs yang telah disediakan oleh Disdik
Provinsi Jawa Barat.
Namun yang bersangkutan membuat surat konfirmasi No.
76/PI-News/Konf/7/2024, belum saja surat dijawab beritanya sudah terbit di
media online “mediaarbiter.com tanggal 20 Juli 2024 dengan judul “Diminta
Aparat Hukum Periksa Tipu-Tipu Ala Agung Kepsek SMKN 3 Bandung”
Menurut Agung penipuanya dimana, siapa yang melakukan
perbuatan penyusupan peserta didik baru ikut MPLS di SMKN 3 Bandung? dari hasil
konfirmasi kepada orang tua dari anaknya, bahwa yang menyuruh anak tersebut
mengikuti MPLS adalah oknum wartawan yang dengan jelas menitipkan anak itu.
Jadi saya sangat senang jika permasalahan ini disidik oleh APH, biar jelas
siapa yang melakukan tipu-tipu dalam hal PPDB di SMKN 3 ini, sehingga
permasalahan akan terang benderang siapa sesungguhnya pelaku yang telah berani
menyusupkan anak yang tidak diterima kemudian ikut dalam MPLS.
Hal ini senada disampaikan oleh pemerhati pendidikan di kota
Bandung, Rachmi Krisdiani, kepada media ini mengatakan dirinya merasa heran
membaca berita “mediaarbiter.com” yang konfirmasi PI News, namun yang
menerbitkan media lain, sementara media itu tidak pernah melakukan konfirmasi
apapun kepada pihak SMKN 3 Bandung. Dan jika kita telusuri sumber yang
sebenarnya ini termasuk bentuk kejahatan dari oknum yang mengaku wartawan
karena dengan beraninya siswa baru yang tidak diterima masuk disuruh ikut MPLS,
jelas ini melanggar hukum, sebaiknya oknum seperti ini harus diproses oleh
Aparat Penegak Hukum, agar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini terulang
kembali.
Sementara Prakktisi hukum yang sekaligus pemerhati
pendidikan di Kota Bandung Dr. Heri S. Boaz, SH, MH, MA menyayangkan oknum
wartawan yang telah bermain-main dengan menyusupkan salah satu pesertadidik
baru yang tidak diterima untuk mengikuti MPLS di SMKN 3 Bandung, Ini harus
segera diusut tuntas, mengapa oknum wartawan ini dengan berani melakukan
pelanggaran PPDB 2024, klo perlu pihak SMKN 3 Bandung melakukan somasi dan
melaporkan karena ini sudah melanggar KUHP dan kode etik Jurnalistik, atau
melaporkan saja permasalahan pemberitaan ini ke Dewan Pers untuk
ditindaklanjuti. Tegasnya.
(Kang Yus)
Video Terkait:
