Ada Penumpang Gelap pada MPLS 2024 SMKN 3 Kota Bandung
-

By administrator 22 Jul 2024, 19:16:21 WIB Daerah
Ada Penumpang Gelap pada MPLS 2024 SMKN 3 Kota Bandung

BANDUNG, anmnews.id-

Diduga karena anak yang titipkan masuk PPDB SMKN 3 Bandung tidak diterima, oknum wartawan menyusupkan anak tersebut masuk MPLS SMKN 3 Bandung. Hal ini baru diketahui oleh pihak sekolah ketika usai pelaksanaan MPLS dan data dari sistem keluar dan selanjutnya di laksanakan pembagian kelas.

Ada satu siswa atas nama “DA” yang tidak terdistribusikan kelas, mengetahui hal tersebut, panitia MPLS menanyakan kepada siswa yang bersangkutan, dan selanjutnya panitia memanggil orang tua yang bersangkutan, dari hasil informasi yang disampaikan oleh orang tua siswa diketahui bahwa yang menyuruh anaknya untuk ikut MPLS adalah oknum wartawan dari salah satu media di Bandung yang menyatakan bahwa anaknya telah diterima di SMKN 3, namun ketika ditanya bukti bahwa yang bersangkutan diterima di SMKN 3, orang tuang dari anak tersebut tidak dapat menunjukan bukti telah diterima.

Baca Lainnya :

Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Bandung Drs. Agung Indaryatno, M.Pd didampingi Wakasek Kurikulum Dudu Yulius Maulana, S.Pd mengatakan bahwa setelah ditandatangani Pakta Integritas oleh Pj. Gubernur dan Forkopimda, maka sekolah dilarang keras untuk menerima titipan terkait dengan PPDB 2024.

Dengan dasar tersebut maka seluruh SMAN/SMKN di Jawa Barat dilarang keras untuk menerima siswa baru dari titipan pihak manapun. Namun sangat disayangkan ada oknum wartawan yang menitipkan keluarganya dengan disertai surat permohonan ke SMKN 3 agar menerima anak tersebut. Bahkan surat tersebut ditandatangani oleh yang bersangkutan selaku Pemimpin Redaksi dengan nomor surat : 895/perm/06/2024.

Namun sangat disayangkan bahwa anak yang dimaksud tidak diterima masuk di SMKN 3 Bandung, karena penerimaan PPDB 2024 dilaksanakan melalui on line yang telah dibangun oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Masih menurut Agung, bahwa penerimaan PPDB 2024 di SMKN 3 Bandung telah sesuai dengan POS PPDB dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Pergub No. 9 tanggal 25 Mei 2024. Dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui situs yang telah disediakan oleh Disdik Provinsi Jawa Barat.

Namun yang bersangkutan membuat surat konfirmasi No. 76/PI-News/Konf/7/2024, belum saja surat dijawab beritanya sudah terbit di media online “mediaarbiter.com tanggal 20 Juli 2024 dengan judul “Diminta Aparat Hukum Periksa Tipu-Tipu Ala Agung Kepsek SMKN 3 Bandung”

Menurut Agung penipuanya dimana, siapa yang melakukan perbuatan penyusupan peserta didik baru ikut MPLS di SMKN 3 Bandung? dari hasil konfirmasi kepada orang tua dari anaknya, bahwa yang menyuruh anak tersebut mengikuti MPLS adalah oknum wartawan yang dengan jelas menitipkan anak itu. Jadi saya sangat senang jika permasalahan ini disidik oleh APH, biar jelas siapa yang melakukan tipu-tipu dalam hal PPDB di SMKN 3 ini, sehingga permasalahan akan terang benderang siapa sesungguhnya pelaku yang telah berani menyusupkan anak yang tidak diterima kemudian ikut dalam MPLS.

Hal ini  senada disampaikan oleh pemerhati pendidikan di kota Bandung, Rachmi Krisdiani, kepada media ini mengatakan dirinya merasa heran membaca berita “mediaarbiter.com” yang konfirmasi PI News, namun yang menerbitkan media lain, sementara media itu tidak pernah melakukan konfirmasi apapun kepada pihak SMKN 3 Bandung. Dan jika kita telusuri sumber yang sebenarnya ini termasuk bentuk kejahatan dari oknum yang mengaku wartawan karena dengan beraninya siswa baru yang tidak diterima masuk disuruh ikut MPLS, jelas ini melanggar hukum, sebaiknya oknum seperti ini harus diproses oleh Aparat Penegak Hukum, agar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini terulang kembali.

Sementara Prakktisi hukum yang sekaligus pemerhati pendidikan di Kota Bandung Dr. Heri S. Boaz, SH, MH, MA menyayangkan oknum wartawan yang telah bermain-main dengan menyusupkan salah satu pesertadidik baru yang tidak diterima untuk mengikuti MPLS di SMKN 3 Bandung, Ini harus segera diusut tuntas, mengapa oknum wartawan ini dengan berani melakukan pelanggaran PPDB 2024, klo perlu pihak SMKN 3 Bandung melakukan somasi dan melaporkan karena ini sudah melanggar KUHP dan kode etik Jurnalistik, atau melaporkan saja permasalahan pemberitaan ini ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti. Tegasnya.

(Kang Yus)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment