Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota Ungkap Kasus Pencurian Domba, Residivis Kembali Dibekuk
-

MAJALENGKA, anmnews.id - Kepolisian Sektor Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis domba yang terjadi di wilayah hukum Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka. Pelaku berinisial ES (45), seorang residivis, kembali ditangkap setelah nekat mencuri dua ekor domba milik warga.
Plh. Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsul, S.M., CPHR, menjelaskan Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kandang domba milik Sdr. K (58) yang berlokasi di Lingkungan Cibatu RT 002 RW 007 Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
"Saat korban pulang dari mencari rumput, ia mendapati dua ekor domba—jantan dan betina—telah hilang dari kandang. Menyadari telah menjadi korban pencurian, ia segera melapor ke Polsek Majalengka Kota," ujar IPTU Piki. pada Kamis (26/6/2025).
Baca Lainnya :
- Kabag Ren Polres Majalengka Pimpin Apel Olahraga Pagi di Polres Majalengka0
- Ribuan Batang Rokok Ilegal Di Sita Satpol PP0
- Kesbangpol Ajak Ormas dan LSM Aktif Awasi Kampanye0
- PJ Sekda Majalengka Menutup Resmi Penyelenggaraan MTQ ke 54 dan Kecamatan Majalengka Juara Umum0
- Maulid Nabi, Bupati Nina Agustina Ajak Teladani Sifat Rasulullah0
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 25 Juni 2025, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai ES, warga Kecamatan Panyingkiran, yang diketahui baru 3 minggu keluar dari Lapas Majalengka setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 ekor domba hasil curian serta 1 unit sepeda motor Honda Astrea Start T 2661 TD yang digunakan dalam aksi kejahatannya.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.500.000, dan Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa ia beraksi seorang diri," ungkap IPTU Piki.
Kini pelaku ES harus kembali meringkuk di ruang tahanan Polsek Majalengka Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tegasnya.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Ardian, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Majalengka Kota yang sigap dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Majalengka Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dari tindak kejahatan yang meresahkan warga. Pungkas Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian.
( Din.f )
Video Terkait:
