Tugas Dan Tanggung Jawab Wartawan
Oleh: Lilik Rakiyah (Wapemred ANMNEWS)

By administrator 14 Agu 2024, 09:23:33 WIB Nasional
Tugas Dan Tanggung Jawab  Wartawan

Wartawan atau pewarta adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, baik dalam media cetak, media elektronik, maupun media daring.

Bahwa yang di sebut wartawan / jurnalis, harus memenuhi tugas sebagai berikut: 1) Mencari : wartawan harus selalu mencari berita -berita yang terjadi baik di tengah-tengah masyarakat, maupun dikantor–kantor pemerintahan, atau membuat opini publik, artikel, sejarah, riwayat, wawancara langsung / religi, humor, sanggahan / tanggapan, dan argumentasi / opini. 2) Memperoleh: Sebagai seorang wartawan, Setelah mencari dan diketemukan, di sebut  memperoleh  sumber  berita  yang  akurat  dan  dapat  di pertanggung jawabkan secara hukum. 3) Memiliki  : Sebagai seorang wartawan, hasil temuan itu adalah milik  wartawan yang menemukan berita itu  dan  merupakan haknya. 4) Menyimpan: Sebagai seorang wartawan dapat menyimpan temuan pada otaknya, blok not, atau pada rekaman dan foto / gambar. 5) Mengolah: Sebagai seorang wartawan harus bisa menyusun sebuah berita yang telah tersimpan dan dituangkan dalam bentuk tulisan atau laporan langsung seperti  reporter  TV  atau  radio. 6) Menyampaikan : Sebagai seorang wartawan harus bisa menyampaikan dalam bentuk tulisan, gambar dan tulisan, atau data grafik, melalui media cetak, maupun elektronik atau lainnya.

Tugas-tugas tersebut dijalankan oleh seorang wartawan / jurnalis, setiap waktu dan harus kerja keras tanpa mengenal lelah mengapa ?, Karena UU nomor 40 /1999 Pasal 5 berunyi sebagai berikut :

Baca Lainnya :

-      Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

-      Pers wajib melayani Hak Jawab.

-      Pers wajib melayani Hak Tolak.

 Sedangkan di pasal  6, Pers nasional melaksanakan sebagai berikut  :

-      memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

-      menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,

-      mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

-      mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

-      melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

-      memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Fungsi Dan Tanggungjawab Wartawan.

Sebagaimana   diterangkan oleh Herman Suriawijaya Direktur Program Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam rangka Diklat Jurnalistik yang di selenggarakan di Bogor (2000) fungsi seorang wartawan harus dapat menyajikan, dan melaksanakan sosial kontrol yang konstruktif. Melaksanakan interaksi positif sebagai mediator arus informasi timbal - balik antara masyarakat dengan pemerintah.

Begitu pula menurut Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 BAB II azas fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers, Pasal 2. Yang berbunyi kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip- prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum. Pasal 3 pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media imformasi, pendidikan, hiburan, dan control social. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1) pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Sedangkan di pasal 5 pers Nasional berkewajiban memberitakan  peristiwa dan  opini dengan menghormati norma-norma  Agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani hak jawab. Pasal 6 pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :

§  memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

§  menegakan nilai – nilai dasar demokrasi,

§  mendorong terwujudnya supermasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;

§  mengembangkan pendapat umum berdasarkan imformasi yang tepat, akurat dan benar.

§  melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

§  memperjunagkan keadilan dan kebenaran.

 Sebagaimana fungsi dan tanggunjawab wartawan / jurnalis di atas, maka seorang yang ingin menjadi  wartawan harus memenuhi persyaratan di bawah ini yaitu: Bersemangat ( Enthusiasm ) Seorang wartawan / jurnalis harus benar – benar tertarik kepada tugasnya, menghimpun dan menyusun berita dan cerita tentang sesuatu yang penuh kemanusiaan dan tidak pernah berhenti untuk selalu menyempurnakan diri dalam melaksanakan tugasnya, seorang wartawan sejati akan selalu siap bertugas “ kapan dan dimana saja “ Prakarsa ( Inisiative )Seorang wartawan / jurnalis yang baik, tidak perlu menunggu perintah, ide dan semangat akan selalu berkembang dan melahirkan berita dan laporan yang menggugah sanubari pembacanya. Agresive  ( Agresiveness ) Seorang wartawan / jurnalis yang baik akan selalu mencari fakta yang akan dipergunakan untuk menunjang berita dan tulisannya pantang bagi dirinya berdiam diri senantiasa terus menerus dan bertanya sehingga mendapatkan bahan tulisan, dilakukan dengan berani dan sopan sehingga siapapun akan senang dan gembira menerimanya. Berkepribadian (Personality) Seorang wartawan/ jurnalis yang baik akan selalu berpenampilan ceria, gembira, dan senang dengan siapapun, setiap orang akan selalu mengharapkan kehadiranya dan dipercaya  kepada wartawan/jurnalis tersebut, setiap orang akan selalu memberikan tip (berita) untuk itu tidak akan kekurangan  berita. Rasa ingin tahu  (Currucity) Seorang watawan/ jurnalis yang baik salalu ingin tau apa yang orang lalkukan dan mengapa orang berbuat demikian, perasaan ingin tahunya disertai menghormati hak diri peribadi orang lain. Jujur (Fairnes) Seorang  wartawan / jurnalis   yang   baik  akan selalu bertindak jujur dan adil, harus menyadari bahwa jika sesuatu ditulis dan di beritakan ada dua pihak yang tersangkut didalamya, maka kedua-duanya harus secara jujur dan diperlakukan dengan adil bertanggung jawab kebenarannya atas semua berita, laporan yang ditulisnya didukung oleh fakta.dan nara sumber. Bertanggung Jawab (Responsibility) Seorang Wartawan / jurnalis yang baik akan selalu bertanggumng jawab kebeneranya atas semua berita, laporan yang ditulisnya senantiasa harus didukung oleh fakta. Kemampuan Bicara dan Menulis (Speaking and Writing) Seorang Wartawan/jurnalis selalu belajar bagaimana mengkomunikasikan ide secara teliti (korek) dan efektif, menulis secara sederhana, langsung tanpa menggunakan kata- kata yang berbelit-belit , hidup dan menarik. Bergairah Mencari Fakta (Desire for Fact) Seorang Wartawan / jurnalis yang baik selalu bergairah akan   fakta-fakta dan fakta-fakta tersebut kemudian di rangkai menadi berita dan laporan. Akurat dan Tepat (Accuracy) Seorang Wartawan / jurnalis yang baik akan selalu bicara dan menulis secara tepat,  mengutif secara tepat fakta yang dikemukakan secara jelas dan benar. Pendidikan (Education) Seorang Wartawan / jurnalis yang baik memiliki pengetahuan dalam banyak hal, rajin dan banyak membaca khususnya mengenai orang-orang apa dan mengapa mereka melakukannya, termasuk mengenai segi-segi kemanusiaan. Hidung Berita (Nose for News) Seorang wartawan / jurnalis  harus tau apa yang disebut sebagai berita, apa yang   dikehendaki oleh pendengar / pembacanya, senantiasa berusaha memenuhi harapan pendengar maupun pembaca. Seorang Wartawan / jurnalis yang baik akan selalu bicara dan menulis secara tepat,  mengutip secara tepat fakta yang dikemukakan secara jelas dan benar.

 Ke 12 butir persyaratan di atas harus dimiliki oleh seorang Wartawan karena Wartawan bukan pekerjaan sambilan melainkan pekerjaan profesi, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 1 kepribadian “ Wartawan Indonesia “  Wartawan Indonesia adalah warga negara yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila, taat kepada UU dasar 1945, bersifat kesatria dan menjungjung tinggi hak-hak asasi manusia serta berjuang emansipasi bangsa dalam segala lapang dan dengan itu turut bekerja kearah keselamatan masyarakat Indonesia sebagai warga dari masyarakat bangsa – bangsa didunia. Untuk itu wartawan  dituntut bertanggung jawaban oleh masyarakat/rakyat Indonesia agar benar-benar  menjalankan undang –undang dasar 1945, berkepribadian Pancasila, menjungjung tinggi hak - hak asasi mausia dan berjuang demi Negara dan bangsa. (bersambung)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment