Tugas Dan Tanggung Jawab Wartawan
Oleh: Lilik Rakiyah (Wapemred ANMNEWS)

Wartawan atau pewarta adalah orang yang melakukan pekerjaan
kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi
lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan
menyusun berita, baik dalam media cetak, media elektronik, maupun media daring.
Bahwa yang di sebut wartawan / jurnalis, harus memenuhi
tugas sebagai berikut: 1) Mencari : wartawan harus selalu mencari
berita -berita yang terjadi baik di tengah-tengah masyarakat, maupun
dikantor–kantor pemerintahan, atau membuat opini publik, artikel, sejarah,
riwayat, wawancara langsung / religi, humor, sanggahan / tanggapan, dan
argumentasi / opini. 2) Memperoleh: Sebagai seorang wartawan,
Setelah mencari dan diketemukan, di sebut
memperoleh sumber berita
yang akurat dan
dapat di pertanggung jawabkan
secara hukum. 3) Memiliki : Sebagai
seorang wartawan, hasil temuan itu adalah milik
wartawan yang menemukan berita itu
dan merupakan haknya. 4) Menyimpan:
Sebagai seorang wartawan dapat menyimpan temuan pada otaknya, blok not,
atau pada rekaman dan foto / gambar. 5) Mengolah: Sebagai seorang
wartawan harus bisa menyusun sebuah berita yang telah tersimpan dan dituangkan
dalam bentuk tulisan atau laporan langsung seperti reporter
TV atau radio. 6) Menyampaikan :
Sebagai seorang wartawan harus bisa menyampaikan dalam bentuk tulisan, gambar
dan tulisan, atau data grafik, melalui media cetak, maupun elektronik atau
lainnya.
Tugas-tugas tersebut dijalankan oleh seorang wartawan /
jurnalis, setiap waktu dan harus kerja keras tanpa mengenal lelah mengapa ?,
Karena UU nomor 40 /1999 Pasal 5 berunyi sebagai berikut :
Baca Lainnya :
- Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja Meresahkan0
- Jelang Pilkada Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Bawaslu Tandatangani MoU0
- Tim Konsultan Kemenhub RI Kunjungi Pelabuhan ASDP Manggar0
- Kapolres Beltim Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral0
- Kunjungan Tenaga Ahli Kemendes PDTT Bahas Pengembangan BUMDes0
-
Pers Nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
-
Pers wajib melayani Hak Jawab.
-
Pers wajib melayani Hak Tolak.
Sedangkan di
pasal 6, Pers nasional melaksanakan
sebagai berikut :
-
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
-
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
-
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak
Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
-
mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar;
-
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
-
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi Dan Tanggungjawab Wartawan.
Sebagaimana
diterangkan oleh Herman Suriawijaya Direktur Program Pengembangan Sumber
Daya Manusia dalam rangka Diklat Jurnalistik yang di selenggarakan di Bogor (2000)
fungsi seorang wartawan harus dapat menyajikan, dan melaksanakan sosial kontrol
yang konstruktif. Melaksanakan interaksi positif sebagai mediator arus
informasi timbal - balik antara masyarakat dengan pemerintah.
Begitu pula menurut Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 BAB
II azas fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers, Pasal 2. Yang berbunyi
kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip- prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum. Pasal 3 pers
Nasional mempunyai fungsi sebagai media imformasi, pendidikan, hiburan, dan
control social. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1) pers Nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Sedangkan di pasal 5 pers Nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma Agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta
asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani hak jawab. Pasal 6 pers nasional
melaksanakan peranannya sebagai berikut :
§
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
§
menegakan nilai – nilai dasar demokrasi,
§
mendorong terwujudnya supermasi hukum, dan Hak
Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;
§
mengembangkan pendapat umum berdasarkan
imformasi yang tepat, akurat dan benar.
§
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
§
memperjunagkan keadilan dan kebenaran.
Sebagaimana fungsi
dan tanggunjawab wartawan / jurnalis di atas, maka seorang yang ingin
menjadi wartawan harus memenuhi
persyaratan di bawah ini yaitu: Bersemangat ( Enthusiasm )
Seorang wartawan / jurnalis harus benar – benar tertarik kepada tugasnya,
menghimpun dan menyusun berita dan cerita tentang sesuatu yang penuh
kemanusiaan dan tidak pernah berhenti untuk selalu menyempurnakan diri dalam
melaksanakan tugasnya, seorang wartawan sejati akan selalu siap bertugas “
kapan dan dimana saja “ Prakarsa ( Inisiative )Seorang wartawan /
jurnalis yang baik, tidak perlu menunggu perintah, ide dan semangat akan selalu
berkembang dan melahirkan berita dan laporan yang menggugah sanubari
pembacanya. Agresive (
Agresiveness ) Seorang wartawan / jurnalis yang baik akan selalu mencari fakta
yang akan dipergunakan untuk menunjang berita dan tulisannya pantang bagi
dirinya berdiam diri senantiasa terus menerus dan bertanya sehingga mendapatkan
bahan tulisan, dilakukan dengan berani dan sopan sehingga siapapun akan senang
dan gembira menerimanya. Berkepribadian (Personality) Seorang
wartawan/ jurnalis yang baik akan selalu berpenampilan ceria, gembira, dan
senang dengan siapapun, setiap orang akan selalu mengharapkan kehadiranya dan
dipercaya kepada wartawan/jurnalis tersebut,
setiap orang akan selalu memberikan tip (berita) untuk itu tidak akan
kekurangan berita. Rasa ingin tahu (Currucity) Seorang watawan/ jurnalis yang
baik salalu ingin tau apa yang orang lalkukan dan mengapa orang berbuat
demikian, perasaan ingin tahunya disertai menghormati hak diri peribadi orang
lain. Jujur (Fairnes) Seorang
wartawan / jurnalis yang baik
akan selalu bertindak jujur dan adil, harus menyadari bahwa jika sesuatu
ditulis dan di beritakan ada dua pihak yang tersangkut didalamya, maka
kedua-duanya harus secara jujur dan diperlakukan dengan adil bertanggung jawab
kebenarannya atas semua berita, laporan yang ditulisnya didukung oleh fakta.dan
nara sumber. Bertanggung Jawab (Responsibility) Seorang Wartawan
/ jurnalis yang baik akan selalu bertanggumng jawab kebeneranya atas semua
berita, laporan yang ditulisnya senantiasa harus didukung oleh fakta. Kemampuan
Bicara dan Menulis (Speaking and Writing) Seorang Wartawan/jurnalis
selalu belajar bagaimana mengkomunikasikan ide secara teliti (korek) dan
efektif, menulis secara sederhana, langsung tanpa menggunakan kata- kata yang
berbelit-belit , hidup dan menarik. Bergairah Mencari Fakta (Desire
for Fact) Seorang Wartawan / jurnalis yang baik selalu bergairah akan fakta-fakta dan fakta-fakta tersebut
kemudian di rangkai menadi berita dan laporan. Akurat dan Tepat (Accuracy)
Seorang Wartawan / jurnalis yang baik akan selalu bicara dan menulis secara
tepat, mengutif secara tepat fakta yang
dikemukakan secara jelas dan benar. Pendidikan (Education)
Seorang Wartawan / jurnalis yang baik memiliki pengetahuan dalam banyak hal,
rajin dan banyak membaca khususnya mengenai orang-orang apa dan mengapa mereka
melakukannya, termasuk mengenai segi-segi kemanusiaan. Hidung Berita
(Nose for News) Seorang wartawan / jurnalis
harus tau apa yang disebut sebagai berita, apa yang dikehendaki oleh pendengar / pembacanya,
senantiasa berusaha memenuhi harapan pendengar maupun pembaca. Seorang Wartawan
/ jurnalis yang baik akan selalu bicara dan menulis secara tepat, mengutip secara tepat fakta yang dikemukakan
secara jelas dan benar.
Ke 12 butir persyaratan di atas harus dimiliki
oleh seorang Wartawan karena Wartawan bukan pekerjaan sambilan melainkan
pekerjaan profesi, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 1 kepribadian “
Wartawan Indonesia “ Wartawan Indonesia
adalah warga negara yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa
pancasila, taat kepada UU dasar 1945, bersifat kesatria dan menjungjung tinggi
hak-hak asasi manusia serta berjuang emansipasi bangsa dalam segala lapang dan
dengan itu turut bekerja kearah keselamatan masyarakat Indonesia sebagai warga
dari masyarakat bangsa – bangsa didunia. Untuk itu wartawan dituntut bertanggung jawaban oleh
masyarakat/rakyat Indonesia agar benar-benar
menjalankan undang –undang dasar 1945, berkepribadian Pancasila,
menjungjung tinggi hak - hak asasi mausia dan berjuang demi Negara dan bangsa. (bersambung)
Video Terkait:
