SMKN 1 Pasirkuda CIanjur Laksanakan Deklarasi Anti Kekerasan
-

By administrator 18 Jul 2024, 18:56:37 WIB Daerah
SMKN 1 Pasirkuda CIanjur Laksanakan Deklarasi Anti Kekerasan

CIANJUR, anmnews.id-

Selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Pasal 76 C dan Pasal 9 Ayat (1a) tentang perlindunagn kekerasan terhadap anak. SMK Negeri 1 Pasirkuda Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Senin (15/7/24) mendeklarasikan Anti Kekerasan beserta seluruh peserta didik di awal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

 

Baca Lainnya :

Aji Wasmadi Pahmi, Kepala Sekolah SMKN 1 Pasirkuda kepada media ini menyampaikan bahwa deklarasi ini diwujudkan oleh peserta didik dan guru guna mengingatkan dan menguatkan pemahaman tentang bahaya dari tindakan kekerasan dan seksual, sehingga perbuatan tercela tersebut dapat tercegah sejak din, dan ini dilakukan sejak usia sekolah sebagai fondasi yang kuat untuk mewujudkan prilaku yang baik dan budi pekerti yang luhur.

 

Inilah salah satu wujud kepedulian SMK Negeri 1 Pasirkuda Kabupaten Cianjur, untuk mewujudkan lingkungan satuan pendidikan yang ramah anak, sehingga keseluruhan proses pembelajaran di SMK Negeri 1 Pasirkuda menjadi lingkungan yang sangat menyenangkan. Dengan kondisi lingkungan yang ramah dan menyenangkan diharapkan keseluruhan proses pembelajaran akan mencapai sasaran atau tujuan yang diraharapkan, yaitu dihasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang diperlukan di dunia kerja, dunia industri, maupun berwirausaha dengan mengutama sikap dan prilaku yang mulia. Tegas Aji.

(AW)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment