SMKN 1 Pasirkuda CIanjur Laksanakan Deklarasi Anti Kekerasan
-

CIANJUR, anmnews.id-
Selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang
No. 35 tahun 2014 Pasal 76 C dan Pasal
9 Ayat (1a) tentang perlindunagn kekerasan terhadap anak. SMK Negeri 1
Pasirkuda Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Senin (15/7/24)
mendeklarasikan Anti Kekerasan beserta seluruh peserta didik di awal Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Baca Lainnya :
- Pisah Sambut Danramil 1612 Lelea0
- Baznas Kabupaten Karawang, Tinjau Musholla Ambruk0
- Perstya Helpyatna dapat Penghargaan saat Dies Natalis UNWIR ke 420
- Sertijab Kapolres Indramayu0
- Dorong Percepatan Pembangunan Desa, Bupati Indramayu Raih Penghargaan Dari Menteri Desa dan PDTT0
Aji Wasmadi Pahmi, Kepala Sekolah SMKN 1
Pasirkuda kepada media ini menyampaikan bahwa deklarasi ini diwujudkan oleh peserta
didik dan guru guna mengingatkan dan menguatkan pemahaman tentang bahaya dari
tindakan kekerasan dan seksual, sehingga perbuatan tercela tersebut dapat
tercegah sejak din, dan ini dilakukan sejak usia sekolah sebagai fondasi yang
kuat untuk mewujudkan prilaku yang baik dan budi pekerti yang luhur.
Inilah salah satu wujud kepedulian SMK
Negeri 1 Pasirkuda Kabupaten Cianjur, untuk mewujudkan lingkungan satuan pendidikan
yang ramah anak, sehingga keseluruhan proses pembelajaran di SMK Negeri 1
Pasirkuda menjadi lingkungan yang sangat menyenangkan. Dengan kondisi
lingkungan yang ramah dan menyenangkan diharapkan keseluruhan proses pembelajaran
akan mencapai sasaran atau tujuan yang diraharapkan, yaitu dihasilkan lulusan
yang memiliki kompetensi yang diperlukan di dunia kerja, dunia industri, maupun
berwirausaha dengan mengutama sikap dan prilaku yang mulia. Tegas Aji.
(AW)
Video Terkait:
