Sidang Perdata Gugatan Keanggotaan PDI Perjuangan Majalengka, Agenda Penyampaian Bukti dan Pemeriksaan 7 Orang Saksi
-

By administrator 16 Mei 2025, 06:57:49 WIB Daerah
Sidang Perdata Gugatan Keanggotaan PDI Perjuangan Majalengka, Agenda Penyampaian Bukti dan Pemeriksaan 7 Orang Saksi

MAJALENGKA, anmnews.id - Sidang perdata gugatan keanggotaan partai atau karena adanya pemecatan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sumberjaya (Hamzah Nasyah) atau Caleg Anggota DPRD Majalengla Dapil 3 memasuki agenda penyampaian bukti dan pemeriksaan tujuh orang saksi dari pihak penggugat, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Majalengka pada Kamis, (15/05/25).

Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan oleh pihak Hamzah, empat orang diantaranya kader PDI Perjuangan dan tiga orang lainnya adalah simpatisan.

Dari keterangan saksi saksi, fakta di persidangan, Hamzah menghadiri kampanye akbar pasangan nomor urut 1 Eman-Dena pada tanggal 17 November 2024, dan dari keterangan saksi juga Hamzah membenarkan adanya baliho dukungan terhadap Prabowo Gibran.

Baca Lainnya :

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum tergugat (PDI Perjuangan), Indra Sudrajat usai persidangan mengatakan bahwa memang agenda hari ini adalah pembuktian dari pihak penggugat.

"Yang pertama adalah pembuktian surat. yang kedua pemeriksaan saksi. Dan penggugat menghadirkan 7 orang saksi, dan menghadirkan bukti surat," papar Indra.

Masih kata Indra, dari pemeriksaan tujuh orang saksi tersebut, terungkap fakta bahwa memang faktanya Hamzah itu, 10 hari sebelum pencoblosan mengaihkan dukungan ke paslon lain.

"Yang jadi catatan kita pertama tadi alasannya penggugat (Hamzah) hadir di acara tanggal 17 November 2024 karena menjaga hubungan silaturahmi dengan keluarga (karena keluarganya mendukung pasangan Eman-Dena). Dan demi menjaga silaturahmi tersebut akhirnya hadir di acara tersebut. Hanya yang menarik tadi, dari keterangan adik Hamzah (Aan Subarnas) bahwa apakah beliau mengerti tentang hirarki organisasi karena tentunya kalau ada peristiwa tersebut harusnya lapor kepada pimpinannya. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan Hamzah, dan artinya tindakan itu nyata nyata satu bentuk tindakan indisipliner," jelas Indra.

Ditambahkannya, kemudian hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Almarhum Edy Anas meninggal dunia, (peristiwa yang diluar kuasa manusia), dan usulan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka ke DPP melalui DPD Jawa Barat, itu dibuat tanggal 7 Desember 2024. Jadi proses hari ini tidak ada kaitannya dengam PAW. Proses pemberhentian Hamzah sebagai anggota PDI Perjuangan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PAW bahwa siapa yang akan mengganti itu ranahnya DPP partai.

( Din.f )




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment