Polres Majalengka Tegas Berantas Peredaran Miras Ilegal, Sita Puluhan Botol di Palasah
-

MAJALENGKA, anmnews.id –
Polres Majalengka terus bergerak aktif dalam menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Salah satu upaya yang
dilakukan adalah Operasi Pekat yang menargetkan peredaran minuman keras (miras)
ilegal.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB,
berdasarkan Informasi dari Warga maraknya penjual miras di Wilayah Kecamatan
Palasah, petugas Satuan Samapta Polres Majalengka menjalankan operasi di salah
satu toko di Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, yang diduga menjual miras
tanpa izin resmi.
Baca Lainnya :
- Mobil Sehat PT. Timah Pelayanan Kesehatan yang Dinantikan Warga, Hadir dalam Operasi Pasar0
- PT. Timah Berikan Bantuan Pengembangan Kandang Ternak Kambing ke Kelompok Tani Berkah Makmur0
- Dukung Swasembada Pangan Polres Indramayu Tanam Jagung Di Areal Kawasan Hutan Perhutani0
- Timah Mengajar, Bersama Guru Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas di Lingkar Tambang0
- RDP Terkait Ijin Tambang Rakyat, Biji Timah, Meja Goyang dan RZWP3K0
Hasilnya, petugas berhasil menyita 24 (Dua Puluh Empat)
Botol Minuman Merk Asoka 250 ML dan 12 (Dua Belas) Botol Minuman
Merk Anggur Merah 620 ML total 36 botol miras yang tidak memiliki izin edar sah
atau menjual miras secara ilegal. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra
Novianto melalui Kasat Samapta AKP Adam R.Hidayat.
Lanjut Kasat Samapta menegaskan bahwa pelaku Sdri SN warga
Palasah telah melanggar Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang
Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,
Ungkapnya.
Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko
dan pembinaan agar tidak menjual minuman beralkohol lagi di Wilayah Kecamatan
Palasah. Jelas Kasat Samapta.
Polres Majalengka akan terus melakukan pemantauan dan
tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa demi menjaga kesehatan dan
ketertiban masyarakat. Tegas Kasat Samapta AKP Adam R.Hidayat.
( Kosim/Biro )
Video Terkait:
