Perbaikan Tata Kelola Timah Harus Kompak, Kejaksaan Agung dan PT Timah Gelar Rakor Bersama
-

PANGKALPINANG , anmnews.id –
Upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional terus
digalakkan. PT Timah sebagai salah satu perusahaan pertambangan timah yang
merepresentasikan negara juga melakukan berbagai upaya untuk mendukung
perbaikan tata kelola timah.
Salah satu upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah,
adalah digelarnya Rapat Koordinasi Rencana Tata Kelola Kerja Sama Kemitraan
Terkait Jasa Penambangan Komoditas Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI.
Baca Lainnya :
- Dirut Perhutani Hadiri Tanam Agroforestry Serentak Yang Di Gelar Menteri Pertanian dan Menteri Kehut0
- Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 0
- Menaker Apresiasi Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri: Beri Kepastian Hukum0
- Kementrian Kehutanan Kembali Lakukan Penanaman Pohon di Kawasan Gunung Tilu Desa Girimukti0
- Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Baksos Perbaikan Irigasi Jalan di Yogyakarta0
Rakor ini dihadiri Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung
Republik Indonesia Irene Putri, Manajemen PT Timah, Pemerintah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) yang diwakili Pj Sekda, Fery Afriyanto,
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Teguh Darmawan dan Kejari se Bangka
Belitung serta Bupati se Bangka Belitung, Senin (3/2/2024).
Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Irene Putri mengatakan, Rakor ini membahas dua topik utama yakni tentang kerja
sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di IUP PT Timah. Kedua,
membahas tentang penambang rakyat di luar IUP PT Timah Tbk.
“Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya,
ada dua isu besar di Bangka Belitung bagaimana masyarakat Babel secara
keseluruhan bisa menikmati resources di wilayah mereka untuk kesejahteraan. Di
sini sudah ada PT Timah punya IUP besar dan signifikan, bisa mengolah areal.
Sehingga masyarakat bisa bermitra dengan PT Timah dengan melaksanakan prinsip
Governance.” katanya.
Menurutnya, melalui pertemuan ini diharapkan Pemerintah
Daerah nantinya dapat mengusulkan kelompok masyarakat yang bisa bermitra dengan
PT Timah Tbk baik melalui koperasi maupun BUMDes.
“Setelah adanya MoU nantinya akan dilanjutkan dengan kerja
sama, Pemda hanya memfasilitasi kelompok masyarakat mana yang akan bermitra
dengan PT Timah baik dalam bentuk BUMDes maupun koperasi. Kita sedang
memperbaiki tata kelola kemitraan, agar PT Timah dapat memenuhi GCG,” katanya.
Dengan adanya perbaikan kemitraan ini diharapkan dapat
mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi
di Bangka Belitung. Nantinya, kemitraan ini akan didampingi oleh pihak
Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri di masing-masing Kabupaten.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk,
Dicky Octa Zahriadi mengatakan, perbaikan tata kelola timah dalam hal ini
kemitraan ini sangat penting, apalagi PT Timah sebagai BUMN mendapatkan mandat
untuk memberikan profit kepada negara dan mensejahterakan masyarakat.
"Kami melihat hal ini sangat strategis untuk tujuan
mensejahterakan masyarakat, dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata
kelola pertambangan timah oleh semua pihak. Kita dapat menuju tujuan bersama
yakni mensejahterakan masyarakat dan memberikan profit bagi negara,"
katanya.
Sementara itu, Pj Sekda Bangka Belitung Ferry Afriyanto
mengapresiasi terselenggaranya rakor ini, karena rakor ini sangat penting
sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Babel.
Menurutnya, dengan terjalinnya kerja sama kemitraan dengan
masyarakat ini dapat menggeliatkan kembali perekonomian masyarakat. Namun, pola
kemitraan ini harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak bisa dihindari untuk Provinsi Babel 30 persen PDRB masih disokong sektor pertambangan. Kita mengharapkan sektor pertambangan dilaksankan sesuai aturan dan dapat mensejahatrakan masyarakat Babel. Kami juga berharap ini dapat melibatkan masyarakat agar bisa memberikan dampak ekonomi dan juga tanggung jawab lingkungan pasca tambang dapat dipertanggung jawabkan dengan baik," ucapnya.
Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah Dr.
Firdaus Dewilmar, S.H, M.Hum , CGCAE menyebutkan upaya perbaikan tata kelola
yang dilaksanakan PT Timah Tbk sudah mulai dilakukan secara serius dan
komprehensif dengan cara meminta pendampingan ke Jam Datun Kejaksaan RI.
"Perbaikan tata kelola sudah diawali dan dimulai dengan
jajaran Direksi PT Timah Tbk dan MIND ID membangun komunikasi strategis dengan
Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga terkait dengan cara menggelar
berbagai Konsultasi dan FGD terkait perbaikan tata kelola yang melibatkan
berbagai stakeholder dan Ahli/Pakar," katanya.
Menurutnya, PT Timah kedepan harus mendudukkan
masyarakat/kelompok di lingkungan IUP tambangnya sebagai mitra strategis
perusahaan dalam memberikan lapangan pekerjaan.
Program kemitraan dengan melibatkan masyarakat untuk
berperan aktif sebagai penambang dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi di
Babel.
"Untuk jangka pendek perbaikan tata kelola terkait
kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk kelompok baik di darat dan dipinggir
pantai harus segera diwujudkan khususnya di dalam IUP PT Timah. Hal ini
sekaligus untuk mengatasi gejolak masyarakat dan sekaligus merespon atas telah
diterbitkanya WPR oleh Kementirian ESDM," ucapnya.
Selain itu, menurutnya, perbaikan tata kelola PT Timah harus
dalam kerangka besar reformasi dan transformasi struktur kelembagaan. Hal ini
selaras dengan upaya PT Timah untuk meningkatkan kinerja dan indexsasi
keberlanjutan bisnis perusahaan untuk menjadi perusahaan pertambangan timah
yang terkemuka dan berkelas dunia serta sejalan dengan pelaksanaan Asta Cita
Kabinet Merah Putih
Berbagai langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan
mencakup penyempurnaan ; kebijakan, perbaikan struktur organisasi, serta
peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
"Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang
lebih adaptif dan inovatif serta kompetitif terhadap perubahan dan dinamika
sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berbasis Bisness
Judment Rules yg sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG)," tutupnya.
(Arsoyo)
Video Terkait:
