Pemkab Majalengka dan Bea Cukai Cirebon Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal
-

MAJALENGKA, anmnews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satgas BKC HT Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Majalengka.
Kegiatan digelar pada Senin (8/12) di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka dihadiri Forkopimda ini sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitas produksinya.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Gelar Binrohtal di Masjid Al-Jamiussolihin dan Virtual untuk Jajaran Polsek0
- Ribuan Siswa SD, SMP, SMA Ikuti Festival Olah raga, Peringati Haornas Tingkat Kabupaten Majalengka0
- Pemkab Majalengka Berhasil Raih Percepatan Kinerja Daerah dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem0
- PUTR Kabupaten Majalengka Realisasikan Rehabilitasi Jalan Kulur-Majalengka0
- Kapolres Majalengka Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2024 di Polda Jabar0
"Sebanyak 2.608.220 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai barang mencapai Rp3,873 miliar, serta memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp1,945 miliar." jelas Bupati.
Bupati mehimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini adalah hasil kerja bersama dan dukungan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat karena tidak memiliki standar produksi yang jelas.
"Kami mengapresiasi peran aktif Pemerintah Kabupaten Majalengka dan masyarakat yang terus melaporkan peredaran barang-barang ilegal,” ujarnya.
Beliau menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
“Kami berkomitmen untuk terus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus memastikan barang-barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku. Sinergi dan kolaborasi ini akan terus ditingkatkan,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dicacah menggunakan mesin pencacah, sehingga seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan sebagian di musnahkan di TPA Heuleut Kadipaten.
( Din.f )
Video Terkait:







