Pemkab Majalengka Ajukan RAPBD tahun 2026 sebesar Rp3,055 Triliun
-

By administrator 01 Okt 2025, 21:01:47 WIB Daerah
Pemkab Majalengka Ajukan RAPBD tahun 2026 sebesar Rp3,055 Triliun

MAJALENGKA, anmnews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengajukan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 di hadapan DPRD Kabupaten Majalengka dalam acara Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian RAPBD tahun 2026.

Acara yang dihadiri anggota DPRD Kabupaten Majalengka, dibuka langsung Ketua DPRD Majalengka, H. Didi Supriadi yang berlangsung di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD Majalengka, Selasa 30/09/2025.

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman dalam pengantar Pidatonya mengatakan sebelum menyampaikan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2026, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 311 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, Kepala Daerah — wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan Dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang - undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. 

Baca Lainnya :

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan diawali dari sisi pendapatan Daerah, dan Pendapatan Daerah Pada APBD Tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp3,055 Triliun atau turun 0,55 % jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp3,072 Triliun. 

Pendapatan Asli Daerah Pada APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp670,459 miliar atau naik 2,17 % jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp656,194 miliar.

Pendapatan tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp259,102 miliar atau naik sebesar 1,38% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 Sebesar Rp255,578 miliar.

Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp392,251 miliar atau naik Sebesar 3,19% jika dibandingkan dengan tahun Anggaran 2025 sebesar Rp380,115 miliar.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp8,089 miliar atau turun sebesar 15,18% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 mencapai Rp9,609 miliar. 

Selain itu Pemkab Majalengka juga mencari PAD yang sah sebesar Rp11,016 miliar atau naik 1,14 % jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp10,891 miliar. 

"Pendapatan transfer antar daerah pada APBD tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp143,576 miliar atau naik 1,50% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp141,454 miliar." tutur Bupati.

Bupati berharap berdasarkan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026 dalam struktur defisit antara pendapatan dan belanja, meskipun demikian nilai defisit yang terjadi masih di bawah batas maksimal defisit yang ditetapkan perundangan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.

"Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2026, hal ini dimaksudkan agar Pembangunan daerah dapat dilakukan tepat waktu, tepat sasaran serta dapat memberikan multiplier efek terhadap kehidupan ekonomi masyarakat," ungkap Bupati.

( Din.f )




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment