Pemkab Beltim dan BPN Gelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria
-

BELITUNG TIMUR, anmnews.id-
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Belitung Timur (Beltim)
Asmawa Tosepu membuka sekaligus memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria
(GTRA) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2024 di ruang rapat
Bupati Beltim, Selasa (5/11/2024).
Dikatakan Pjs Bupati Asmawa, dalam sidang GTRA ini, tim
Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah dibentuk melalui Keputusan Bupati
Belitung Timur Nomor hk.00.03-155 tahun 2024, membahas dan mempertimbangkan
terkait usulan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di Belitung Timur
pada tahun 2024.
Baca Lainnya :
- Lapas Kelas IIB Majalengka Lakukan Tes Urine Terhadap Petugas, Guna Wujudkan Lapas Bersinar0
- Jelang Pelaksanaan Pilkada, Sat Samapta Polres Majalengka Intensifkan Patroli Malam 0
- Lapas Kelas IIB Majalengka Gelar Sidak/Razia Blok Hunian dan Tes Urine Terhadap Warga Binaan0
- Politeknik Negeri Indramayu Gelar Campus Hiring Banyak di Ikuti Peserta 0
- Polda Jabar Salurkan Makan Siang Bergizi pada Anak Sekolah0
"Program ini untuk penataan kepemilikan tanah dan
mengurangi ketimpangan penguasaan atas lahan sehingga muaranya untuk kesejahteraaan masyarakat
Beltim," kata Pjs Bupati.
Dalam sambutannya, Asmawa menjelaskan reforma agraria telah
menjadi perhatian utama pemerintah pusat sebagaimana diatur Peraturan Presiden
No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria
pemerintah pusat dengan membentuk tim untuk mensukseskan program ini, yaitu tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten.
Adapun hasil sidang GTRA itu dituangkan dalam berita acara
yang memuat hasil pelaksanaan serta kesimpulan sidang GTRA, dengan outcome yang
diharapkan yaitu terciptanya ketahanan pangan serta penguatan ekonomi
masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Kabupaten Beltim, Ara Komara Sujana mengatakan adanya Peraturan
Presiden No. 62 Tahun 2023, memberikan arah yang konkret tentang percepatan
reforma agraria.
"Dalam sidang GTRA ini, agenda yang dibahas antara lain
memastikan letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan,
kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah 'clear and clean' hingga
memberi pertimbangan dan rekomendasi dalam.penetapan objek dan subjek
redistribusi tanah," kata Ara.
Dalam rapat tersebut, tim memberikan informasi, saran serta
pertimbangan dan rekomendasi terhadap usulan penetapan objek dan subjek
redistribusi tanah sejumlah 500 bidang di 7 desa yang tersebar di 4 kecamatan
di Beltim.
(Arsoyo)
Video Terkait:
