Pemdes Telagasari, Menggelar Rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koprasi Merah Putih
-

INDRAMAYU, anmnews.id - Pemerintah Desa Telaga sari, Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, menggelar rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Pembentukan Struktural Keanggotaan sekaligus memilih Ketua Koperasi Merah Putih yang diselenggarakan secara aklamasi.
Kegiatan ini berlangsung di aula kantor desa Telaga sari, acara tersebut terpantau berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, Selasa 20 Mei 2025,
Camat Lelea, Achmad Fauzi Romdhon dalam sambutanya mengatakan, Pasal 33 UUD 1945, mengatur tentang perekonomian nasional di Indonesia. Secara singkat, pasal ini menetapkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Selain itu, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, "Tutur Camat.
Baca Lainnya :
- Program Unggulan Raka sebagai Finalis Duta GenRe Kab. Indramayu0
- Bapenda Majalengka terus Gali Pajak dengan Berbagai Inovasi Guna Meningkatkan PAD0
- Audiensi Karang Taruna dan Masyarakat Desa Gebang Jaya dengan Bupati H. Aep0
- Pj Bupati Majalengka Menghadiri Setijab Kalapas, Dari Wawan Irawan ke Febie Dwi Hartato0
- Kapolres Majalengka Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa DPC LSM LIDIK0
Lebih lanjut Camat mengatakan, lebih rinchi, Pasal 33 UUD 1945 terdiri dari beberapa ayat:
Ayat (1):Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Ayat (2):
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3):
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (4):
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.
Pasal 33 ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan perekonomian di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai koperasi, pengusahaan kekayaan alam, dan pembangunan ekonomi nasional. Penjelasan pasal ini juga menegaskan bahwa kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran seseorang, "Fungkas Camat Lelea, Achmad Fauzi Romdhon
(Perstya Helpyatna)
Video Terkait:
