Pemdes Nunuk, Gelar Pembentukan Koperasi Merah Putih
-

By administrator 22 Mei 2025, 15:10:59 WIB Daerah
Pemdes Nunuk, Gelar Pembentukan Koperasi Merah Putih

INDRAMAYU, anmnews.id - Pemdes Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, membuka musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih, Kamis 22/5/2025.

Kuwu Nunuk Andi purnomo dalam sabutanya mengatakan, tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa, "Ucapnya.

Lebih lanjut Andi, mengatakan, Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, menjadi penggerak ekonomi desa, membantu meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat, juga berperan dalam menjaga pasokan kebutuhan pokok masyarakat, serta mendorong produksi lokal." tuturnya.

Baca Lainnya :

Kasi PMD Kecamatan Lelea (Ade), dalam sambutannya mengatakan, "Bapak dan Ibu yang saya hormati sebelum acara dilaksanakan, yang akan dipimpin oleh ketua BPD beserta jajaran, saya akan memberikan informasi terkait dengan Koperasi Merah Putih," tutur Ade. 

Lebih lanjut Ade mengatakan, "Mengapa pada hari ini ada pembentukan Koperasi Merah Putih? bahkan bukan hanya saja di kecamatan Lelea saja, akan tetapi seluruh Indonesia, desa dan kelurahan harus membentuk koperasi Desa Merah Putih," ucapnya.

"Karena apa? Karena ada perintah dari presiden Republik Indonesia, yang dituangkan ke dalam aturan berbentuk Inpres atau Instruksi Presiden, kalau sudah instruksi, berarti perintah, mau tidak mau bisa tidak bisa harus dibentuk," tegasnya. 

"Maksud dan tujuannya apa? Tentu saja apapun yang diperintahkan oleh pusat itu tujuannya adalah untuk kesejahteraan kita semua khususnya masyarakat desa Nunuk,".

"Sebagai dasar landasan hukum selain Inpres juga harus berdasar pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih, yang akan dipandu oleh ketua BPD dan jajarannya,".

"Pengurus koperasi desa Merah Putih ini siapa? Adalah masyarakat desa Nunuk secara aklamasi di dalam forum mesti musyawarah desa dari 5 orang, yang pertama ketua, yang kedua wakil ketua bidang usaha, yang ketiga wakil ketua bidang anggota, sekretaris dan bendahara," jelasnya.

"Tetapi yang kelima ini berdasarkan peraturan dan petunjuk tidak boleh dari perangkat desa, tidak boleh dari BPD, yang boleh dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga atau organisasi masyarakat lainnya," pungkas Ade

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopincam Kecamatan Lwelea, Kuwu Nunik, beserta seluruh staff dan jajarannya, Ketua LPM beserta anggotanya, Ketua BPD, beserta anggotanya, PLD, PK PKK, berserta anggotanya, Ketua Karang Taruna beserta anggotanya, Ketua BUMDes, beserta anggotanya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Gapoktan, beserta Poktan.

(Wailik)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment