Pelaku Pelecehan Seksual Langgar Surat Perjanjian
-

04 Mei 2024
MAJALENGKA, anmnews.id-
Dunia pendidikan Islam terutama Pondok Pesantren kembali tercoreng, hal ini dikarenakan telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan melakukan pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren. Pengasuh Pondok Pesantran “Al Barokah” yang berada di Dusun Saluyu Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Santrinya.
Hasil pantauan di lapangan terdapat keluhan dari masyarakat serta tokoh masyarakat bahkan memperlihatkan surat bukti perjanjian kesepakatan bermaterai yang ditandatangani oleh sepuluh orang perwakilan keluarga korban dan masyarakat bahkan diketahui oleh Kepala Desa setempat, tertanggal 15 Maret 2022. Salah satu point kesepakatan yakni Pelaku (AH) sanggup untuk tidak lagi beraktivitas di Desa Mirat. Hal ini menurut warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan agar kedepanya dengan tidak adanya aktrivitas pelaku dalam Pondok Pesantren tersebut tidak lagi ada korban-korban baru di Pondok Pesantren tersebut.
Baca Lainnya :
- Waduhh.. !! Biaya Pajak Bumi dan Bangunan \'Cekik\' Leher Rakyat0
- Kumpulkan Dinas Terkait, PJ Dedi Supandi Minta All Out Tindak Lanjuti Permasalahan TPA Heuleut0
- Peringati May Day, Dedi Supandi ajak Buruh Jaga Iklim InvestasiAdministrasi Pemerintahan Desa0
- Warga Cluster Drosia Bergotong Royong Bangun POS Kamling0
- Jelang Panen Raya, Pemdes Lelea Genjot Pembangunan Infrastruktur Jalan0
Untuk lebih jauh mencari tahu informasi Sabtu (04/5/2024). ANMNews.id menyambangi Pondok Pesantrean Al Barokah di Desa Mirat. AH selaku Pengasuh Pondok ketika ditanya yang bersangkutan tidak memberi jawaban apapun, bahkan AH mendatangkan RW setempat. Dari penjelasan yang disampaikan oleh RW setempat Ahmad Samsul diinformasikan bahwa AH dalam hal ini tidak bersalah atas kejadian tersebut, namun Ahmad tidak mengetahui telah ada surat perjanjian dengan keluarga korban, karena dirinya saat itu tidak berada di rumah, menurutnya AH merasa ketakutan karena didatangi banyak orang, sehingga yang bersangkutan menandatangani perjanjian tersebut. Jelasnya.
Dengan kejadian seperti ini masyarakat meminta Kepala Desa Mirat dan aparat penegak hukum di Kabupaten Majalengka dapat segera memproses yang bersangkutan agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diharapkan di masa yang akan datang. Dari hasil pantauan ANMNews.id di lapangan, Pondok Pesatren tersebut masi berjalan dan yang bersangkutan masi melakukan aktivitas seperti biasanya. Padahal dalam isi perjanjian yang bersangkutan sanggup untuk tidak lagi melakukan aktivitas di desa Mirat.
( Aziz )
Video Terkait:
