MB Lakukan Upaya Hukum Balik Laporkan Pelapor Terkait Laporan Palsu di Bawah Sumpah
-

BELITUNG TIMUR, anmnews.id-
Setelah DiskominfoSP Belitung Timur memfasilitasi para Insan
Pers dengan menggelar Konferensi Pers
terkait pemberitaan yang meluas di masyarakat tentang Kepala
DiskominfoSP yang dilaporkan ke Kepolisian Resort Belitung Timur oleh seorang
ASN dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Belitung Timur dengan dugaan
penganiayaan.
MB selaku yang sedang dalam proses perkara hukum di
kepolisian Belitung Timur melalui Kuasa Hukumnya Cahya Wiguna.SH mulai
melakukan upaya hukum balik dengan membuat laporan/ pengaduan sesuai Pasal 317
(tentang Laporan palsu) dan/atau 242 ayat (1) Laporan Keterangan Palsu di bawah
sumpah ke Kepolisian Resort Belitung Timur. Jum'at (8/11/2024).
Baca Lainnya :
- Sebanyak 7 Petugas Lapas Majalengka dilantik sebagai Anggota KPPS0
- Touring KPU Jabar Sosialisasikan Pilkada 2024, di Sambut KPU Majalengka0
- Wujudkan Kebersamaan, Warga Desa Sukamukti Lakukan Kegiatan Besih-Bersih Lingkungan0
- Lapas Majalengka Lestarikan Seni Musik Angklung melalui Pembinaan kepada WBP0
- Waka Polres Majalengka Hadiri Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan Ditaman Makam Pahlawan0
Dengan kemantapan hati dan niat baik yang hal itu harus MB
lakukan. Mengingat berbagai upaya-upaya dan dimana sebelumnya telah melakukan
upaya-upaya hukum secara musyawarah dan kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Maka pelaporan inilah sebagai bentuk upaya hukum balik.
" kami sebagai pihak yang dilaporkan juga sudah meminta
agar difasilitasi untuk dapat dipertemukan. Kami sudah berkomunikasi pada pihak
lawyer korban terhadap korban sendiri. Namun itu tidak terpenuhi. Di awal
mereka mencoba bersama-sama untuk merumuskan agar perdamaian ini bisa
dilaksanakan salah satunya adalah atas hal tersebut Meskipun kami dalam hal ini
selama ini tidak pernah mengkonter atau tidak mencari kebenaran terhadap
pemberitaan-pemberintaan tersebut akan tetapi sebagai restorasi kami sudah mengupayakan
baik imateril maupun di materil," terang Cahya Wiguna selaku Kuasa Hukum
MB setelah menyampaikan laporan atau pengaduan kliennya ke Kepolisian Resort
Belitung Timur.
Cahya Wiguna.SH yang akrab dipanggil Gugun juga pada hari
ini menyampaikan informasi tentang adanya dugaan peristiwa pidana kepada Polres
Belitung Timur dengan pasal 242 ayat 1 terkaitkan dengan keterangan atau
keterangan palsu yang tidak sebenarnya di bawah sumpah.
" Kami telah menyampaikan dugaan tindak pidana
keterangan palsu dibawah sumpah atas terlapor dengan melampirkan alat bukti dan
daftar saksi serta fakta lapangan,"
Kenapa kami melaporkan hal tersebut,
karena kami menduga atas keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor
ataupun pihak-pihak terkait yang dalam perkara ini dimintai keterangannya dalam
langkah penyidikan atau Pro justitia. Karena kami meyakini dalam proses
penyidikan semua pihak itu dilakukan Sumpah. Saat itu memberikan keterangan
juga dibawah sumpah," ungkap Gugun.
Lanjutnya pula, adapun hal-hal ataupun keterangan yang kami
sampaikan terkait dengan laporan tersebut, salah satunya bahwasanya dan
pihak-pihak lain yang diperiksa dalam keterangannya itu tidak memberikan
keterangan yang sebenar-benarnya atau tidak sesuai dengan fakta kejadian.
" kemudian justru ancamannya jauh lebih besar dari
pasal yang disangkakan dalam perkara Klien kami ini itu ancamannya sampai
dengan 7 tahun penjara. Nanti kita lihat saja proses yang berkembang tentunya
kita sebagai Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk bisa juga menyampaikan
adanya suatu peristiwa pidana dalam suatu proses yang sedang berjalan saat
ini," bebernya.
Hal ini salah satu bentuk sebagai warga negara untuk
mendapatkan keadilan dan posisi yang sama karena sebagai Warga Negara itu
memiliki hak yang sama ketika mengetahui
adanya suatu peristiwa pidana. Dan kita berhak untuk menyampaikan juga hal
tersebut kepada pihak yang berwenang.
Dikesempatan yang sama, MB selaku yang sedang dalam proses
perkara hukum di kepolisian Belitung Timur (Terlapor), ikut menegaskan perihal
dirinya mulai menempuh upaya hukum balik.
" saya selaku terlapor dari sejak proses penyelidikan
sampai dengan penyidikan saat ini kami konsisten pada keterangan kami bahwa
luka yang dialami oleh pihak pelapor yang dinyatakan dalam visum itu bukan
perbuatan saya. Dan meyakini alat bukti
serta saksi yang kami sampaikan menguatkan
pernyataan saya, Terimakasih," tutupnya.
(Arsoyo)
Video Terkait:
