Lapas Kelas IIB Majalengka Serahkan Remisi Idul Fitri Tahun 2025 Kepada 219 Orang Narapidana, Satu Diantaranya Langsung Bebas
-

MAJALENGKA, anmnews.id -
Dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka laksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, Senin (31/03).
Pada pagi yang penuh berkah, seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri dengan penuh khusyuk, meskipun berada dalam keterbatasan. Suasana haru dan khidmat terasa begitu kental, seiring dengan lantunan takbir yang menggema, mengiringi doa dan harapan akan kehidupan yang lebih baik setelah menjalani proses pembinaan. Meskipun di tengah ruang yang terbatas dan jauh dari keluarga, semangat kebersamaan dan rasa syukur tetap terasa di setiap langkah mereka. Keikhlasan para warga binaan dalam menjalankan ibadah ini menjadi simbol keteguhan iman dan harapan akan perubahan menuju kehidupan yang lebih bermartabat di masa depan.
Baca Lainnya :
- Tebu Kemitraan Kembali Hangus Terbakar 0
- Kapolres Majalengka Sambut Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat0
- Pemkab Majalengka Terima Bantuan Pusat0
- Kejaksaan Negeri Beltim Serahkan Sertifikat Penyelamatan Aset Milik Pemkab Beltim0
- Manasik Haji Gabungan Siswa-Siswi PAUD Digelar oleh HIMPAUDI Kabupaten Karawang0
Setelah sholat, petugas dan warga binaan mendengarkan khutbah Idul Fitri yang disampaikan oleh seorang khatib. Khutbah tersebut mengingatkan pentingnya mempererat silaturahmi dan saling memaafkan, serta mengingatkan bahwa kebebasan sejati adalah kebebasan hati, bukan semata-mata kebebasan fisik. Semua yang hadir mendengarkan dengan seksama, menyerap makna dari setiap kalimat yang disampaikan.
Selain itu, pada hari Raya Idul Fitri,
Lapas Kelas IIB Majalengka melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada narapidana sebagai bagian dari semangat kebahagiaan dan kebaikan yang datang dengan hari raya ini. Remisi adalah pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perbaikan sikap selama menjalani masa hukuman. Pemberian remisi ini bukan hanya memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali kepada masyarakat, tetapi juga menjadi simbol belas kasih dan kesempatan untuk memulai hidup baru setelah penyesalan dan perbaikan diri.
Pada kesempatan ini, Lapas Kelas IIB Majalengka melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada sebanyak 219 orang narapidana, sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 218 orang menerima Remisi Kategori I (RK I), yang berarti mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara 1 orang menerima Remisi Kategori II (RK II), yang langsung bebas setelah pemberian remisi tersebut.
Dalam kesempatan ini Kalapas Kelas IIB Majalengka, Suriyanta Leonardo Situmorang, "Pada momen yang penuh berkah ini, pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas perbaikan sikap, tetapi juga sebagai simbol kesempatan baru bagi warga binaan untuk memulai lembaran hidup yang lebih baik. Kami berharap, dengan remisi ini, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru, membawa perubahan positif, dan terus memperbaiki diri menuju kehidupan yang lebih baik lagi," tutur Kalapas.
Setelah rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, suasana penuh haru tercipta ketika seluruh warga binaan dan petugas saling bersalaman dan saling memaafkan. Dalam momen penuh kebersamaan tersebut, terlihat jelas kedamaian yang terpancar di wajah mereka. Salaman yang dilakukan tidak hanya sekadar gestur fisik, tetapi juga simbol dari proses rekonsiliasi, pengampunan, dan harapan baru. Setiap genggaman tangan yang saling bertemu membawa makna mendalam, sebagai wujud komitmen untuk mempererat tali silaturahmi, menumbuhkan rasa saling menghargai, dan melangkah bersama menuju masa depan yang lebih baik.
( Din.f )
Video Terkait:
