KPU Umumkan Pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka 2024
-

MAJALENGKA, anmnews.id-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Majalengka secara resmi menyampaikan informasi mengenai Pengumuman Tentang
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2024.
Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor
20/PL.02.2-Pu/3210/2024 yang
ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama yang dikeluarkan pada
Sabtu (24/08/24).
Baca Lainnya :
- Karang Taruna Satria Muda, Gelar Acara Gebyar Kemerdekaan Nusantara Baru Indonesia Maju0
- Pantai Sedari Menjadi Target Sosialisasi Pilkada dan Baksos PPK Cibuaya0
- Senam Sehat Bersama Digelar PPK Cibuaya dalam Rangkaian Sosialisasi Jelang Pilkada0
- Kabag Ops Polres Majalengka Hadiri Rapat Persiapan MTQ Ke-54 Kabupaten Majalengka0
- IWO Indramayu Sinergi dengan Kodim 0616 Indramayu0
Surat tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 95 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2O24 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun isi Pengumuman itu sebagai
berikut :
1. Berdasarkan
keputusan KPU Majalengka nomor 1508 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat
Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Majalengka Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 58.788 (lima
puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan).
2. Waktu dan tempat Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 sebagai berikut :
a. Hari/tanggal
: Selasa, 27 Agustus 2024 s. d Rabu, 28 Agustus 2024.
waktu pukul 08.00 Wib s.d pukul 16.00 Wib.
b. Hari/tanggal
: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu pukul 08.00 Wib s. d pukul 23.59. wib.
c. tempat
: kantor KPU Kabupaten Majalengka , Jalan Gerakan Koperasi No. 18 Majalengka.
3. Calon
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka merupakan warga negara yang tidak memiliki
kewarganegaraan selain Warga Negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Wakil Bupati
Majalengka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. setia
kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
cita cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c.
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat ;
d. berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati
serta calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan
calon;
e. mampu
secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan masyarakat dan tim;
f. tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancan dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan
tindak pidana kealpaan atau tindak pidana atau tindak pidana politik dalam
pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan
rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu
5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai layar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang
ulang;
g.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak
pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat catatan
kepolisian;
i. menyerahkan
daftar kekayaan pribadi;
j. tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki
nomor wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur ,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;
n. belum
pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk calon Wakil
Bupati/calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti
dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan
sebagai calon;
p. tidak
berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
q. menyatakan
secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota
DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan
secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala
Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan; dan
s. berhenti
dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak
ditetapkan sebagai calon.
5. Selain
persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati
Majalengka harus memenuhi persyaratan ;
a. bukan
mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti
dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan
Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan
Calon;
c. melaporkan
pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus
Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan
diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD bagi calon yang berstatus
calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
tetapi belum dilantik.
6 .Permohonan
akses SILON untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka
sebagai berikut;
a. Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Majalengka mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi
Pencalonan (SILON) kepada KPU Kabupaten Majalengka;
b. Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten Majalengka menunjuk Admin SILON dan Petugas Penghubung disertai
dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan
permohonan pembukaan akses SILON dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan
menyerahkan surat permohonan pembukaan akses SILON menggunakan formulir MODEL
PERMOHONAN SILON. PARPOL. KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten
Majalengka serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan
Calon dapat mengunduh format Fornulir MODEL PERMOHONAN SILON. PARPOL. KWK
melalui pranala/link https://bit.ly/ModelPermohonanSILONParpol2024Mjlk.
7. KPU
Kabupaten Majalengka membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024. Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan
Akses SILON dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka
tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email tekniskpumajalengka@gmail.com
b. Nomor 082295339065
atau dengan datang langsung ke Ruang Helpdesk KPU Kabupaten
Majalengka yangyang beralamat di Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18 Majalengka
Wetan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
( Din.f )
Video Terkait:
