KPU Majalengka Umumkan Untuk Bupati Paslon Eman-Dena Unggul
-

MAJALENGKA, anmnews.id -
Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan
suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati
Pemilihan tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka yang berlangsung dua hari,
Selasa-Rabu tanggal 3-4 November 2024 resmi ditutup, Rabu (04/12/24).
Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama mengatakan
bahwa KPU Kabupaten Majalengka telah melaksanakan pemungutan suara pada tanggal
27 November lalu, serta sudah
dilaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan berjenjang dari total 26 kecamatan
alhamdulillah sudah melaksanakan semua dan akhirnya dari tanggal 3-4 November
kita melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten Majalengka.
Baca Lainnya :
- Hari Bakti PU Ke 79, Dinas PUTR Majalengka Dorong Pertumbuhan Ekonomi0
- Raimas Sat Samapta Polres Majalengka Bersama Dinas Terkait dan Warga Evakuasi Tanah Longsor0
- Wakapolres Majalengka Pimpin Apel Konsolidasi Usai Pleno Rekapitulasi Terbuka Berjalan Kondusif0
- Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat KPUD 0
- Pemkab Majalengka kembali Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa0
"Caratan atau masukan dari Bawaslu Majalengka merupakan
sebuah masukan bagi kami di KPU Majalengka namun kejadian khusus sudah
ditindaklanjuti dan sudah diselesaikan di tingkat KPU Kabupaten Majalengka,
" ujar Teguh.
Selanjutnya Ketua KPU membacakan berita acara pada model D
hasil untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta untuk
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.
Teguh menjelaskan bahwa dari Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
Pilkada serentak tahun 2024 Kabupaten Majalengka, laki laki berjumlah 498.690, dan perempuan
berjumlah 501688 sehingga berjumlah 1.000.378 pemilih.
"Jumlah suara untuk pasangan H. Eman Suherman-Dena
Muhammad Ramdhan sebanyak 441.570 dan pasangan H. Karna Sobahi-Koko Suyoko
sebanyak 296.229 pemilih, sehingga suara
sah berjumlah 737.799 orang, "papar Teguh.
Ditambahkan Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Andhi Insan Sidiq
bahwa sesudah rekapitulasi ini KPU Majalengka akan menunggu adanya gugatan atau
tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan penetapan hingga pelantikan
selama tiga hari ke depan.
( Din.f )
Video Terkait:
