Ketua LSM GMBI Karawang, Tanggapi Rencana Penutupan Jembatan Perahu Penyebrangan
-

KARAWANG, anmnews.id -
Menindaklanjuti pemasangan Spanduk secara sepihak oleh Pihak BBWS Citarum dengan alasan bahwa BBWS menilai operasional jembatan itu tidak berizin sesuai ketentuan undang-undang, dan berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, kami Selaku Lembaga Sosial Kontrol menyatakan bahwa penutupan penyebrangan tersebut tanpa Kajian yang mendalam karena alasan yang disampaikan tidak masuk logika berpikir sederhana.
Terlebih atas alasan menganggu fungsi alami sungai yang notabene jembatan tersebut tidak menimbulkan polusi bagi aliran sungai Citarum yang ada malah membantu masyarakat dalam beraktifitas. Dan saat terjadi luapan airpun jembatan tersebut secara fleksibel mengikuti ketinggian air jadi tidak mengambat arus air.
Baca Lainnya :
- Polsek Cingambul Berbagi kepada Siswa Kurang Mampu di SDN Cidadap0
- Polres Majalengka Hadiri Anev Bulanan Program Beyond Trust Presisi TW III 2024 Secara Virtual0
- PJ Bupati Majalengka Meninjau Lokasi Balai Latihan Kerja ( BLK ) di SIKIM0
- Hasil Pemeriksaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim Memenuhi Syarat0
- Pelantikan Pengurus Tani Merdeka Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Dalam Agenda Panen Raya0
Dengan adanya jembatan penyeberangan tersebut sudah lebih dari 15 tahun sangat membantu warga sekitar terutama bagi karyawan pabrik pengguna sarana tersebut, selain bisa menghemat waktu perjalanan mereka menuju tempat kerja sudah bisa dipastikan membantu kehidupan warga masyarakat sekitaran yang notabene ada 40 warga yang diberi penghasilan tetap untuk perawatan jembatan tersebut, selain sosok pengelola jembatan juga merupakan tokoh yang baik Dimata masyarakat terutama banyak membantu anak yatim dan pembangunan sarana ibadah serta banyak membantu kegiatan masyarakat saat dibutuhkan.
Dan yang menjadi catatan penting, dusun yang terhubung adalah dusun yang terisolir, kini dengan adanya perahu jembatan tersebut kita bisa melihat kemajuan ekonomi yang signifikan yang banyak dirasakan oleh warga sekitar.
Dan mengenai perijinan seharusnya pihak terkait responsif dalam mendorong dan mengurus perijinannya mengingat keberadaan jembatan tersebut sudah cukup lama dan banyak memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Asep Mulyana selaku ketua LSM GMBI Karawang mengatakan, "Jika itu memang terkait perijinan kan bisa dibicarakan untuk diperpanjang perijinannya aja memang ada batasan waktu, kami LSM GMBI mendorong seluruh pihak terkait untuk memberikan ijin sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku ", ujar Asep
Kang Rahmat selaku Kepala Kesekretariatan LSM GMBI bersikap, "Jadi kami tegaskan lagi, Kami akan selalu berada di baris depan untuk membela kepentingan atas kemanfaatan bagi masyarakat banyak" pungkas Rahmat.
(Ivan)
Video Terkait:
