Kejaksaan Negeri Beltim Tuntut Pelaku Perdagangan Orang 10 Tahun Penjara
-

BELITUNG TIMUR, anmnews.id-
Kejaksaan Negeri Belitung Timur teus berupaya memberantas pelaku
kasus kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr.Rita Susanti melalui
Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin mengatakan terdakwa kasus Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Beltim kembali disidang di Pengadilan
Negeri Tanjungpandan, Belitung.
Baca Lainnya :
- Puncak Pesta Rakyat paguyuban Remako Desa Putat berlangsung meriah0
- Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024 Resmi Dibuka0
- Nina Agustina dan Tobroni, secara resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 20240
- Kapolres Majalengka Silaturahmi dengan Ketua GAPENSI: Perkuat Sinergi Jelang Pilkada0
- Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Dipadati Massa0
“Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Beltim
Arsunanti(48) alias Susan dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dikurangkan
dengan masa penahanan yang telah dijalani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga
menuntut agar dia dihukum denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan,”
kata Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin, Rabu (28/08/2024).
Arsunanti warga Desa Lalang dan Desa Padang Manggar ini didakwa
telah melakukan TPPO terhadap terhadap tiga orang anak di bawah umur yang
dipekerjakan dengan iming-iming gaji Rp 6 juta perbulan di salah satu warung
kopi/ kafe milik terdakwa di Mirang Kecamatan Manggar.
“Terdakwa bersama dengan rekannya yang masuk Daftar Pencarian
Orang (DPO) dengan inisial ABS telah merekrut, menampung dengan pemalsuan,
penipuan, penjeratan utang untuk tujuan mengeksploitasi anak di bawah umur,”
tambah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risdy Ardiansyah
dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam persidangan yang digelar di
Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung, Selasa (27/8/2024).
"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat
dan dari penyelidikan Polres Beltim," ungkap Ahmad Muzayyin.
Sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh terdakwa bersama penasihat
hukumnya. Bertindak sebagai JPU adalah Agung Nugroho, Mario Samudra Siahaan dan
Risdy Ardiansyah.
Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua
Syafitri Apriyuani Suptriatri, hakim anggota Frans Lukas Sianipar dan hakim
anggota Benny Wijaya. Sidang kembali digelar pada Selasa, 3 September 2024
dengan agenda pembelaan dari terdakwa/ penasihat hukumnya (pledoi).
(Arsoyo)
Video Terkait:
