Kecewa atas Putusan Majelis Hakim, Kader PDI Perjuangan Geruduk Pengadilan Negeri Majalengka
-

MAJALENGKA, anmnews.id - Ratusan kader PDI Perjuangan Majalengka melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Pengadilan Negeri Majalengka yang dipimpin langsung Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi yang juga mantan Bupati Majalengka 2018-2023 pada Senin, (16/06/25).
Aksi ini merupakan bentuk respon atas keputusan PN Majalengka yang membatalkan keputusan pemecatan Hamzah sebagai kader partai.
"Sesuai dengan rapat dengan para lawyer di Bandung pada hari Sabtu di Bandung, kini kami hadir di Pengadilan Negeri Majalengka untuk memastikan aspirasi kader kader kami se Kabupaten Majalengka atas keputusan Majelis Hakim Majalengka yang membatalkan Surat Keputusan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan atas pemecatan Saudara Hamzah yang telah terbukti senyata nyatanya melanggar AD/ART, telah terbukti membangkang keada keputusan Partai PDI Perjuangan dan telah terbukti mendukung pasangan calon lain tapi oleh PN Majalengka dimenangkan," tutur Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi.
Baca Lainnya :
- PJ Sekda Majalengka Menutup Resmi Penyelenggaraan MTQ ke 54 dan Kecamatan Majalengka Juara Umum0
- Maulid Nabi, Bupati Nina Agustina Ajak Teladani Sifat Rasulullah0
- Kabag Ops Polres Majalengka Hadiri Penutupan MTQ Ke-54 Tingkat Kabupaten Majalengka0
- Lukcy Hakim - Syaefudin Prioritaskan Pertanian dan Pemekaran Indramayu Barat0
- Kapolres Majalengka Pimpin Pelepasan Baksos dan Bansos Satlantas Polres Majalengka0
Masih kata Karna, kami merasa kecewa karena hari ini kami tidak diterima langsung oleh Majelis Hakim, dan hasilnya tidak berbanding lurus dengan fakta fakta persidangan.
"Yang bersangkutan telah menyatakan salah, karena tidak mendukung pasangan Karna-Koko pada Pilkada tahun 2024. Dan mengakui ikut kampanye pasangan 01, dan saksi saksi juga menyatakan betul. Kami akan mengambil langkah hukum,Kasasi, dan nanti pada tanggal 23 Juni 2025 kami akan datang bersama DPP, DPD, dan DPC ke PN Majalengka akan menyampaikan memori Kasasi, " tegas Karna.
( Din.f )
Video Terkait:
