Kapolres Majalengka Ungkap Adanya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu
-

MAJLENGKA,
anmnews.id-
Kapolres
Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., memimpin langsung
Press Release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan,
penyimpanan, dan pengedaran uang palsu di halaman Sat Reskrim Polres
Majalengka, pada Selasa (24/9/2024).
Dalam Press
Release tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Asep
Agustoni, S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Tito Witular, S.E., serta Kepala Unit
Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Bapak Suradiyono
dan beberapa pejabat lainnya. AKBP Indra Novianto mengungkapkan bahwa kejadian
ini pertama kali diketahui pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 21.00
WIB, di sebuah rumah di Blok Jamilega, Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih,
Kabupaten Majalengka.
Baca Lainnya :
- PPK Kec Sedong Sosialisasikan Pilkada Lewat Lomba Senam Jingle Pilkada 20240
- Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Penyerahan Piagam Penghargaan Kompolnas Award 20240
- Kabag Ops Polres Majalengka Pimpin Pengamanan Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai0
- Kapolres Majalengka Pimpin Penyerahan Personil Walpri untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU0
- Hasil Penetapan Nomer Urut Paslon Peserta Pilkada Indramayu 20240
"Empat
tersangka berhasil kami amankan dalam kasus ini, yaitu W.M. warga Kecamatan
Lemahsugih, yang berperan sebagai pengedar, M.N. warga Kecamatan Gununghalu,
Kabupaten Bandung Barat, sebagai pembuat uang palsu, A.S. warga Kecamatan
Kertasari, Kabupaten Bandung Barat, serta D.S. warga Kecamatan Cikancung,
Kabupaten Bandung, yang berperan mengedarkan uang palsu," jelas AKBP Indra
Novianto.
Modus
operandi kasus ini terungkap ketika W.M. mengedarkan uang palsu kepada seorang
saksi, A.B., warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, senilai Rp 4.000.000,
dengan pecahan Rp 10.000 untuk membayar utang. Setelah menerima informasi
tentang uang palsu yang beredar, kepolisian bergerak ke rumah W.M., di mana
ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 10.000, dan pecahan 100 USD.
"Dari
pengembangan kasus ini, kami berhasil mengungkap bahwa uang palsu tersebut
didapatkan dari A.S. dan D.S., yang kemudian mengarah kepada M.N. sebagai
pencetak uang palsu di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang," tambah
Kapolres.
Barang bukti
yang diamankan meliputi 1.062 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp
10.000, senilai total Rp 37.720.000, serta 2.592 lembar uang palsu pecahan 50
USD dan 100 USD, senilai lebih dari Rp 2,4 miliar. Selain itu, polisi juga
menemukan mesin pencetak uang palsu.
"Atas
perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3)
juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda
hingga Rp 50 miliar," pungkas AKBP Indra Novianto.
Sementara
itu, Kepala Unit Pengolahan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Bapak
Suradiyono, memuji keberhasilan Polres Majalengka dalam membongkar sindikat ini
dan mengedukasi masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu.
Dengan
pengungkapan kasus ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga
stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat, serta terus mengawasi peredaran
uang palsu di wilayah hukum Polres Majalengka.
( Din.f )
Video Terkait:
