Dugaan Adanya Penyelewengan Dana Desa Ratusan Juta, Masyarakat Gerudug Kantor Desa Cipaku
-

By administrator 06 Apr 2025, 16:27:45 WIB Daerah
Dugaan Adanya  Penyelewengan  Dana Desa  Ratusan Juta, Masyarakat Gerudug Kantor Desa Cipaku

MAJALENGKA, anmnewd.id - 

Jumat  ( 04 - 4 - 2025 ) sekitar Pkl 20.00 W Wib, Kurang lebih 100 orang warga Desa Cipaku  ke kantor desa Cipaku untuk menyampaikan aspirasi terkait  adanya dugaan penyelewengan   dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) tahun 2025 yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa Cipaku Sdr.MUHAMMAD GIAN GANDANA SUKMA.

Adapun yang hadir dlm giat tesebut diantaranya : 

Baca Lainnya :

*PEMDES CIPAKU*

- Kasi Pemerintahan Sdr.DENI

- Kasi Kesejahteraan Sdr.SUHENDI

- Kaur Keuangan Sdr.UDI

- Kepala Dusun I Sdr.MIHARJA

*BPD Desa Cipaku*

- Ketua BPD Sdr.TOCIN, S.Hut

- Anggota BPD Sdr.ARIF SUTANDI

* BEBERAPA TOKOH MASYARAKAT WARGA DESA CIPAKU*

- Sdr.SUTA(KINOY) dari Blok Pasir

- H. SAID Perwakilan warga dari Blok

  CAAangkudu , 

- Ust. Yanto dari Blok Cideres

- Krispol.S dari Perum GPP Desa Cipaku

- Dan kurang lebih 100 orang masyarakat 

  Desa Cipaku.

Kedatangan perwakilan warga Desa Cipaku ke kantor desa Cipaku  menyampaikan aspirasi : 

Diduga adanya penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu) tahun 2025 yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Cipaku Sdr.MUHAMMAD GIAN GANDANA SUKMA senilai LK Rp.500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah),yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp.470.000.000: (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Anggaran Dana Desa senilai Rp.30.000.000; (Tiga Puluh Juta Rupiah)._*                                                       

Masyarakat pun menyampaikan Agar Sekretaris Desa Cipaku diberhentikan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut juga masyarakat menyampaikan Pihak BPD Cipaku sebagai lembaga Pengawasan Desa agar mengambil Upaya dan tindakan  Proses Hukum.

Apabila BPD tidak mengambil langkah Hukum, maka masyarakat akan bertindak mengambil langkah Hukum .

Masyarakat juga menyampaikan Aspirasi agar Kepala Desa Cipaku Sdr.NONO KARSONO mundur dari Jabatanya sebagai Kepala Desa Cipaku. 

Sesuai Penjelasan  Bendahara Desa Cipaku terkait diduga adanya penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu) tahun 2025 yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Cipaku Sdr.MUHAMMAD GIAN GANDANA SUKMA senilai LK Rp.500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah)._*

Demikian  juga Kaur Keuangan Desa Cipaku Sdr.UDI  membenarkan  pada awal Bulan Februari 2025  telah turun Dana Desa Tahap I senilai kisaran Rp.470.000.000 ; (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp.30.000.000; (Tiga Puluh Juta Rupiah)  ke Rekening Desa Pemerintahan Desa Cipaku,  namun pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Maret 2025 pada saat akan dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) ke masyarakat secara serentak 7 Desa di Kec.Kadipaten yang bertempat di kantor Kec.Kadipaten bahwa uang dari DD dan ADD senilai Total LK Rp.500.000.000 : (Lima Ratus Juta Rupiah) sudah tidak ada di rekening Desa Cipaku dan  hanya tersisa senilai Rp.17.000; (Tujuh Belas Ribu Rupiah) sehingga Penyaluran BLT Dana Desa Cipaku dibatalkan dan penyaluran Dana Desa di Kec.Kadipaten hanya dilaksanakan oleh 6 Desa.

( Kosim/ Didin)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment