Dugaan Adanya Penyelewengan Dana Desa Ratusan Juta, Masyarakat Gerudug Kantor Desa Cipaku
-

MAJALENGKA, anmnewd.id -
Jumat ( 04 - 4 - 2025 ) sekitar Pkl 20.00 W Wib, Kurang lebih 100 orang warga Desa Cipaku ke kantor desa Cipaku untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan penyelewengan dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) tahun 2025 yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa Cipaku Sdr.MUHAMMAD GIAN GANDANA SUKMA.
Adapun yang hadir dlm giat tesebut diantaranya :
Baca Lainnya :
- Siraman Air Doa Dandim Yanuar dan Petani Kec Kandangaur Berharap Air Hujan Turun0
- Tebu Kemitraan Kembali Hangus Terbakar 0
- Kapolres Majalengka Sambut Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat0
- Pemkab Majalengka Terima Bantuan Pusat0
- Kejaksaan Negeri Beltim Serahkan Sertifikat Penyelamatan Aset Milik Pemkab Beltim0
*PEMDES CIPAKU*
- Kasi Pemerintahan Sdr.DENI
- Kasi Kesejahteraan Sdr.SUHENDI
- Kaur Keuangan Sdr.UDI
- Kepala Dusun I Sdr.MIHARJA
*BPD Desa Cipaku*
- Ketua BPD Sdr.TOCIN, S.Hut
- Anggota BPD Sdr.ARIF SUTANDI
* BEBERAPA TOKOH MASYARAKAT WARGA DESA CIPAKU*
- Sdr.SUTA(KINOY) dari Blok Pasir
- H. SAID Perwakilan warga dari Blok
CAAangkudu ,
- Ust. Yanto dari Blok Cideres
- Krispol.S dari Perum GPP Desa Cipaku
- Dan kurang lebih 100 orang masyarakat
Desa Cipaku.
Kedatangan perwakilan warga Desa Cipaku ke kantor desa Cipaku menyampaikan aspirasi :
Diduga adanya penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu) tahun 2025 yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Cipaku Sdr.MUHAMMAD GIAN GANDANA SUKMA senilai LK Rp.500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah),yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp.470.000.000: (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Anggaran Dana Desa senilai Rp.30.000.000; (Tiga Puluh Juta Rupiah)._*
Masyarakat pun menyampaikan Agar Sekretaris Desa Cipaku diberhentikan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut juga masyarakat menyampaikan Pihak BPD Cipaku sebagai lembaga Pengawasan Desa agar mengambil Upaya dan tindakan Proses Hukum.
Apabila BPD tidak mengambil langkah Hukum, maka masyarakat akan bertindak mengambil langkah Hukum .
Masyarakat juga menyampaikan Aspirasi agar Kepala Desa Cipaku Sdr.NONO KARSONO mundur dari Jabatanya sebagai Kepala Desa Cipaku.
Sesuai Penjelasan Bendahara Desa Cipaku terkait diduga adanya penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu) tahun 2025 yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Cipaku Sdr.MUHAMMAD GIAN GANDANA SUKMA senilai LK Rp.500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah)._*
Demikian juga Kaur Keuangan Desa Cipaku Sdr.UDI membenarkan pada awal Bulan Februari 2025 telah turun Dana Desa Tahap I senilai kisaran Rp.470.000.000 ; (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp.30.000.000; (Tiga Puluh Juta Rupiah) ke Rekening Desa Pemerintahan Desa Cipaku, namun pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Maret 2025 pada saat akan dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) ke masyarakat secara serentak 7 Desa di Kec.Kadipaten yang bertempat di kantor Kec.Kadipaten bahwa uang dari DD dan ADD senilai Total LK Rp.500.000.000 : (Lima Ratus Juta Rupiah) sudah tidak ada di rekening Desa Cipaku dan hanya tersisa senilai Rp.17.000; (Tujuh Belas Ribu Rupiah) sehingga Penyaluran BLT Dana Desa Cipaku dibatalkan dan penyaluran Dana Desa di Kec.Kadipaten hanya dilaksanakan oleh 6 Desa.
( Kosim/ Didin)
Video Terkait:
