Diskominfo Majalengka Sosialisasikan Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik
-

By administrator 23 Sep 2025, 19:16:57 WIB Daerah
Diskominfo Majalengka Sosialisasikan Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik

MAJALENGKA, anmnews.id - Untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah dan Kecamatan bertempat di Gedung Nyi Rambut Kasih, Selasa 23/09/2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka, Irwan, S.T., S.Kom., M.M mengatakan sebagaimana amanat  Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. 

PPID bukan hanya bertanggung jawab atas pengelolaan informasi publik, akan tetapi juga PPID memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Lainnya :

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi PPID, diharapkan setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus berorientasi kepada prinsip-prinsip informasi publik, yakni keterbukaan, kebenaran dan kejelasan,” tutur Irwan.

Diskominfo Majalengka akan terus mewujudkan Kabupaten Informatif sebagai bentuk visi Majalengka Langkung Sae.

Pembicara dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Yulia Susanti, S.I.Kom menyampaikan pentingnya melengkapi informasi, penetapan penyusunan daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) oleh PPID. DIP adalah informasi yang boleh diakses oleh masyarakat, sementara DIK adalah daftar informasi yang tidak boleh dipublikasikan dengan alasan dan pertimbangan tertentu. Penetapan ini berguna sebagai dasar dalam memberikan layanan permohonan informasi masyarakat.

"Dengan semangat dan komitmen bersama, saya yakin Majalengka bisa mencapai Kabupaten Informatif", jelas Yulia.

Sementara itu, pembicara dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Nuni Nurbayani, M.Pd.I menjelaskan bahwa pejabat PPID di Perangkat Daerah atau Kecamatan diharapkan dapat memberikan semua informasi yang betul-betul dibutuhkan masyarakat.

Dokumentasi atas semua kegiatan maupun kinerja dikelola menjadi materi yang harus diketahui publik. PPID dituntut mampu melayani permohonan informasi yang dibutuhkan masyarakat selama memiliki tujuan yang benar. 

"Pejabat PPID perlu mengetahui tujuan permohonan informasi, sehingga bisa melayani permintaan dengan sebaik-baiknya dengan berpegang pada prinsip, cepat, tepat waktu dan berbiaya ringan. Inilah strategisnya posisi PPID dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," jelas Nuni.

( Din.f )




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment