Desa Rajagaluh Lor Adakan Kesepakatan Sewa Lahan Ruko
-

MAJALENGKA, anmnews.id -
Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka , telah melakukan musyawarah sewa lahan ruko pada rabu ( 19-2-2025 ). dari sejumlah 30 ruko merupakan sewa lahan dari aset Desa Rajagaluh Lor.
Dalam acara tersebut di hadiri Fokompincam Kecamatan Rajagaluh, BPD serta jajaranya, Kepala Desa Rajagaluh Lor beserta jajaranya, Tokoh masyarakat serta undangan pemilik ruko.
Baca Lainnya :
- Camat Lelea Hadiri Penutupan Bimbingan dan Manasik Haji Tingkat Dasar0
- Sinergitas TNI-Polri dan Pramuka Peduli Gelar Giat Bersih di Majalengka0
- Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Resmikan Masjid Al Firdaus Kadipaten0
- Torehan Prestasi SMP Negeri 1 Palimanan Cirebon di Bidang Seni dan Olahraga0
- Siswi SMPN 1Damar Menjadi Grand Finalis Ajang New Model Keren dan Beken Tingkat Nasional 20250
Menurut Kepala Desa Rajagaluh Lor M. Ibrahim Risyad Elfahmi, S.ip menyampaikan, menurutnya terkait sewa lahan yang di pergunakan ruko itu dengan regulasinya mengacu pada aturan Kemendagri no 1 tahun 2016, yaitu tentang penggunaan tanah aset desa dan tanah kas desa, jadi jelas kita sudah jujut dan tarik menjadi perdes yang mana sudah menjadi perdes no 5 tahun 2016 yang mana belum ada perubahan samasekali.
Saya selaku Kepala Desa Rajagaluh Lor bahwasanya selama ini kontrak ruko hanya 250 ribu per lokal pertahun, sehingga perlu adanya perubahan Perdes ini ke perdes yang baru, sehingga adanya perubahan harga sewa menjadi 4 juta per 20 tahunya dan ini sudah di sepakati, adapun masalah pembayaran akan di sesuaikan dengan kebijakan anggaran dan angsuran pembayaran, bisa saja di angsur sesuai kesepakatan di akhir pada bulan juni, Ungkap nya.
Adapun kesepakatan ini mudah mudahan sesuai dengan hasil kesepakatan dan bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa, tegasnya.
Karena itu kami di tuntut oleh undang undang untuk meningkatkan PADes, sebagai wujud hajat orang banyak, kami untuk itu meningkatkan penghasilan aset desa, maka kami selaku pemerintahan desa akan lebih serius menyampaikan aspirasi masyarakat, kepada para pemilik ruko ruko yang berhak.
Dan di angka 4 juta per 20 tahun ini hanya untuk sewa lahan adapun biaya seperti kebersihan dan lain lain itu sudah di tanggung oleh pemilik ruko masing masing.
Adapun keinginan dari para pemilik ruko adanya fasilitas lain dan kami dari pemerintahan desa akan mewajibkan untuk mengelurakan anggaran 10 persen di perhitungan per 100 dari hasil sewa tersebut, yang nantinya untuk biaya pemeliharaan baik itu renovasi maupun yang lainnya,
Akan tetapi pemerintahan desa memiliki kebijakan lain apabila kalau memang kesepakatan ini di sepakati dan para pemilik ruko ruko sudah melunasi maka pemerintah desa akan melaksanakan penghotmix kan secara langsung 10 persenya lagi, artinya kami akan melaksanakan sepenuhnya bagi warga ruko, dengan harapan ruko bisa ramai kembali, ketika fasilitasnya bisa di benahi, harapnya.
( Din.f )
Video Terkait:
