Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023, pada Kaum Milenial Di Majalengka
-

MAJALENGKA, anmnews.id -
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa
Barat Ineu Purwadewi Sundari Fraksi PDI Perjuangan
Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI yang meliputi Kabupaten
Sumedang, Majalengka dan Subang melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 kepada millenial di Kabupaten Majalengka
yang bertempat di Gedung KNPI Majalengka pada Jum'at, (14/02/25).
Baca Lainnya :
- Melalui penantian Panjang, Warga Desa Nunuk Baru dan Cengal Akhirnya Mendapatkan Sertifikat Tanah0
- Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Kunker Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia 0
- Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Majalengka, 4 ASN Majalengka Siap Bersaing 0
- Dihadiri Ateng Sutisna, Komisi II DPR RI Pada Acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah0
- Petugas Jaga Pintu Air Garda Terdepan untuk Memastikan Swasembada Pangan Nasional0
"Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
melaksanakan tugas sosialisasi Peraturan Daerah atau penyebarluasan Perda
Provinsi Jawa Barat terkait dengan
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, " kata Ineu.
Sambung dia, pesertanya adalah mahasiswa di Majalengka,
bahkan ada juga yang dari perwakilan Cirebon dari kampus Universitas Majalengka
atau kampus yang lainnya yang ada di Majalengka.
Ruang lingkup Perda sendiri meliputi gak perempuan sesuai
gak asasi manusia, kemudian perencanaan, kemudian pemberdayaan perempuan dan
perlindungan perempuan.
"Saya berharap dengan memberikan sosialisasi kepada
anak muda di Majalengka atau mahasiswa agar mereka bisa menjadi agen kita
di lingkungannya untuk mensosialisasikan
kembali Peraturan Daerah di Jawa Barat ini, " paparnya.
Kemudian, para mahasiswa ini akan menambah wawasan terutama
terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Pantauan nampak mahasiswa yang hadir sangat antusias dalam
mendengarkan pemaparan dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dilanjutkan poto
bersama.
(Din.f )
Video Terkait:
