Akibat Pelanggaran Berat Dua ASN Di Lingkungan Pemkab Majalengka Di Berhentikan
-

MAJALENGKA, anmnews.id-
Pemerintah Kabupaten Majalengka
kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas dan kedisiplinan di
lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baru-baru ini, dua ASN di lingkungan
Pemkab Majalengka resmi diberhentikan akibat pelanggaran berat yang mereka
lakukan. Satu ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan dipecat karena tidak masuk
kerja selama lebih dari satu tahun, sementara seorang guru Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan karena terlibat dalam
penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Baca Lainnya :
- Kejari Beltim Pimpin Upacara HUT Kejaksaan0
- Kapolres Majalengka Sambut Kunjungan Kalapas Majalengka di Mapolres0
- Sedong Fest Super Moncorong Ajang Pelestarian Budaya0
- Tim Family Juara Umum Pertandingan Kasti se Kecamatan Gantung0
- Lestarikan Kater Berlayar, Kemendikbudristek Gelar Festival 0
Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi,
menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah
daerah dalam menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan
konsisten.
"Kami telah menyampaikan kepada
seluruh ASN bahwa sistem reward dan punishment. Dua ASN diberhentikan, tidak
masuk kerja, tidak disiplin dan satu lagi terlibat penyalahgunaan dan peredaran
narkoba,” ujar Dedi saat apel di lapang Setda Majalengka, Senin ( 02/09/2024).
ASN dari Dinas Kesehatan yang
berinisial AM, telah terbukti melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja
selama kurang lebih satu tahun.
Menurut Dedi, ketidak hadiran yang
berkepanjangan ini tidak hanya mengganggu pelayanan publik, tetapi juga
mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Setelah melalui proses pemeriksaan
khusus dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait, surat pemberhentian untuk
AM akhirnya ditandatangani oleh Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi.
Sementara itu, kasus yang lebih berat
melibatkan seorang guru PPPK berinisial MEP ini dinilai telah mencoreng citra
ASN sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya menjadi teladan.
“Saya sudah menandatangani surat
pemberhentian mereka. Saat ini, kami tinggal menunggu pertimbangan teknis dari
Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan proses ini diperkirakan akan selesai dalam
minggu ini,” jelas Dedi.
Dedi Supandi juga memberikan imbauan
kepada seluruh ASN di Majalengka agar senantiasa bekerja dengan baik dan
mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, penerapan sanksi tegas ini
adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya ‘virus’ atau ‘bakteri’
pelanggaran disiplin yang dapat merusak budaya kerja yang baik di lingkungan
Pemkab Majalengka.
“Kami tidak ingin ada ASN yang bekerja
dengan baik terpengaruh oleh tindakan rekan-rekannya yang melanggar aturan.
Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara ketat, dan sistem
reward dan punishment ini akan terus kami terapkan,” tegasnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa dalam
proses pemberhentian ini, kepala dinas terkait juga dimintai keterangan dan
diperiksa.
Dedi menegaskan pentingnya kepatuhan
terhadap aturan dan kerja sama dalam mencapai tujuan pemerintah daerah untuk
menyejahterakan masyarakat.
“Kerja yang baik, ikuti aturan, dan
mari kita bersama-sama mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan
masyarakat. Itu saja yang perlu kita pegang teguh,” pungkasnya.
( Din.f )
Video Terkait:
