Polres Cianjur Tangkap Empat Orang Pemilik Pabrik Obat Terlarang
-

By administrator 13 Jul 2024, 13:53:35 WIB Daerah
 Polres Cianjur Tangkap Empat Orang Pemilik Pabrik Obat Terlarang

CIANJUR, anmnews.id-

Sebuah vila di kawasan Puncak yang disulap menjadi pabrik rumahan, empat orang pelaku pembuat obat terlarang ditangkap Jumat (12/7/24). Dari vila tersebut, polisi Cianjur, Jawa Barat, mengamankan sekitar 300 ribu butir obat terlarang berbagai jenis.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, warga melaporkan bahwa ada aktivitas yang tidak dibenarkan di dalam pabrik rumahan yang mengolah obat terlarang.

Baca Lainnya :

Menurutnya, pihaknya mengirimkan petugas untuk melakukan investigasi ke vila di wilayah Puncak, Kecamatan Cipanas. Saat penggeledahan, ditemukan ratusan ribu butir obat terlarang yang diracik ulang, dan empat orang ditangkap dari dalam rumah.

Keempat orang yang ditangkap, F (33), AF (26), Fa (32), dan SM (51), berasal dari luar Jawa Barat. Sejak dua bulan terakhir, mereka telah memproduksi lebih dari satu juta butir obat terlarang dari berbagai merek.

Menurut Aszhari, pemasaran obat terlarang bersama dengan dosisnya dijual ke beberapa kota besar di Jawa Barat dan Jawa Tengah, dengan keuntungan bulanan mencapai ratusan juta rupiah.

Dia menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Menurut AKP Septian Pratama, Kasus Narkoba Polres Cianjur, selain menangkap empat pelaku, mereka juga menemukan barang bukti obat terlarang sebanyak 300 ribu butir berbagai merek dan jenis, dengan harga jutaan rupiah per 1.000 butir.

Dia menyatakan bahwa produksi terakhir dari ratusan ribu butir obat terlarang yang telah kami sita adalah lebih dari tiga juta butir yang telah dijual ke berbagai kota dan kabupaten besar di Jawa Barat dan Jawa Tengah selama dua bulan terakhir.

Pelaku memasarkan obat terlarang itu dengan menggunakan media sosial dan mengirimkannya melalui paket untuk mengelabui petugas dan membuat kesan di pasar."Ujarnya".

"Agar pelaku terkesan legal menggunakan media sosial dan pengiriman melalui biro jasa," Ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa, bagaimanapun, upaya tersebut akhirnya terbongkar setelah orang-orang di sekitarnya mempertanyakan aktivitas yang dilakukan di dalam rumah yang berfungsi sebagai pabrik.

"Setelah menerima laporan warga, kami segera memulai penyelidikan," Ungkapnya.

(Ade M)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment