Kasus PT CSS Dan Tudingan Pembalakan Liar : Wartawan PJI Dilaporkan, Bukti Baru Terungkap
-

MAJALENGKA, anmnews.id -
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendatangi Polda Metro
Jaya terkait dugaan kriminalisasi terhadap Hartanto Boechori wartawan senior
sekaligus Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dilaporkan ke
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha kayu asal Malaysia,
Paulus George Hung alias Ting Ting Hung.
Laporan tersebut berkaitan dengan artikel investigasi yang
dipublikasikan oleh anggota PJI dengan judul "Bareskrim Polri ungkap
Dugaan Kejahatan PT. Cakra Sejati Sempurna (CSS). Aksi dilakukan pada Senin, 16
Desember 2024
Baca Lainnya :
- Suro Pimpin POSSI Beltim Kembangkan Wisata Bahari 0
- Klinik Pratama Lapas Kls IIB Majalengka Jalani Survei Akreditasi0
- Capaian Kenerja Kejaksaan Negri Belitung Timur di Tahun 20240
- Dongkrak Varietas Unggulan Majalengka, Gelar Festival Gedong Gincu dan Pisang Apuy pada HUT Korpri0
- Pemkab Majalengka, Gandeng Pihak Swasta Uji Coba makan Bergizi Tahun 20250
Artikel tersebut mengupas dugaan keterlibatan Paulus George
Hung sebagai pemilik utama PT. CSS sebuah perusahaan yang sudah divonis
bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pembalakan liarl.
Hartanto Boechori dalam artikelnya menegaskan bahwa
'Informasi yang saya dapatkan Dittipiter Bareskrim Polri telah memeriksa
belasan saksi termasuk Big Boy PT CSS, namun hingga kini Paulus belum juga
ditetapkan sebagai tersangka, ini adalah sebuah pertanyaan besar.
Hartanto juga mengeluarkan pernyataan tegas "Tangkap
Paulus, Big Boss PT CSS, yang dianggap provokatif oleh pihak pelapor.
Hartanto Boechori dipanggil dua kali oleh Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi, namun hanya menghadiri panggilan
kedua atas rekomendasi Dewan Pers.
Dalam pertemuan tersebut tim hukum PJI yang mendampingi,
Boechori menyerahkan bukti bukti kuat yang mendukung isi artikel.
PJI menyatakan keberatan atas langkah yang diambil oleh
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam memproses laporan ini, menyebutnys sebagai bentuk kriminalisasi
terhadap karya jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang Undang Pers.
Hartanto menegaskan bahwa laporan tersebut sebagai bentuk
bertujuan untuk menghalanngi kerja jurnalistik dan merupakan ancaman terhadap
kebebasan pers.
Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur mengatakan bahwa upaya
setiap kriminalisasi terhadap jurnalistik adalah langkah mundur bagi Demokrasi
PJI meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk
menghentikan penyeledikan terhadap laporan ini, dan mengingatkan adanya
Memorandum of Understanding (MoU) antara
Dewan Pers dan Polri yang menyatakan bahwa sengketa jurnalistik harus
diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Masyarakat menantikan tindak lanjut dari kasus PT CSS dan
Peran Paulus George Hung yang dianggap masih bebas meskipun memiliki rekam
jejak hukum yang mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers
adalah pilar utama demokrasi yamg harus dijaga.
Kriminalisasi seperti jurnalis Hartanto Boechori melukai
profesi jurnalisme dan aparat hukum diharapkan dapat menempatkan posisi pers
secara adil, sesuai koridor hukum yang berlaku.
( Din.f )
Video Terkait:
