Kasus Penggelembungan Suara Caleg PAN Majalengka Disorot Banyak Pihak
-

-
Majalengka, anmnews.id-
Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait,
pernyataan dari pihak kuasa hukum Aop Ropiki Iskandar, M.Pd.I yakni Ripan
Nurdianto, S.H & Partners tentang penggelembungan suara caleg PAN Kabupaten
Majalengka dengan keputusan BAWASLU Kab. Majalengka nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024" mendapat bayak sorotan dari berbagai
pihak.
Dalam putusan tersebut diterangkan bahwa "Pihak PPK
Sukahaji dinyatakan bersalah telah melakukan Penggelembungan sampai 1.945
suara, dari hasil praktek yang dilarang dengan cara Curi Suara Caleg dan
menyulap suara blangko atau suara tidak sah dirubah keterangannya menjadi sah
lalu kemudian ditambahkan kepada suara caleg nomor urut 04 atas nama Deny
Lukmanul Hakim, S.T. dari suara asli 926 menjadi 2.871 suara".
Baca Lainnya :
- Warga Cluster Dorsia Wujudkan Impianya Miliki Pos Kamling0
- Kuwu Desa Sukagumiwang Tidak Ikut Dilantik Perpanjangan Masa Jabatan0
- Bangunan Kelas SMKN 1 Pasirkuda Ambruk, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Diminta segera Perbaiki0
- Pemkab Majalengka Gelar Pencanangan pembagian Bendera Merah Putih melalui Kesbangpol dan DK2UMKM Maj0
- Pemkab Majalengka Gelar Pencanangan pembagian Bendera Merah Putih melalui Kesbangpol dan DK2UMKM Maj0
Untuk melengkapi informasi pihak media mendatangi kediaman
Deny yang kebetulan tidak ada di rumah, namun sayang Deny belum dapat
memberikan informasi terkait dengan hal tersebut karena selama ini beliau sedang
menjalani proses internal partai. Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan
masalah Pemilu sudah menyerahkan sepenuhnya kepada DPD Partai PAN Kab.
Majalengka. Jelasnya melalui chat.
Awak media menghubungi Ketua DPD Partai PAN kabupaten
Majalengka Rona Firmansyah melalui telpon WhatsApp. Rona menjelaskan bahwa
dirinya selaku ketua partai sudah mengambil sikap dengan cara bijak. membahas
terkait apa yang telah terjadi sekarang, ini adalah permasalahan di dalam
partai kami, karena yang berseteru keduanya adalah Caleg partai PAN dan juga di
dapil yang sama.
Maka saya dan pengurus lainnya sudah mendengar alasan dari
kedua belah pihak, pa Deny selaku yang dituduh melakukan kesalahan sudah kami
panggil dan mendengar penjelasannya juga pa Aop sudah kami dengarkan apa alasan
yang dituduhkan bahkan kami sudah mengantar pa Aop ke tingkat lebih tinggi
yaitu Dewan kehormatan.
Namun kami menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu
Majalengka, pihak PPK Sukahaji dan pihak KPU kabupaten Majalengka. Jadi apa
yang menjadi keputusan buat kami tetap menghormatinya" tegas Haji Rona
melalui percakapan telpon WhatsApp.
Asal mula permasalahan ini terkuak dan menjadi booming,
dikarenakan viralnya sebuah video yang menampilkan kericuhan pada Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Suara yang digelar KPU Majalengka di Hotel Putra Jaya,
Minggu malam (03/03/2024) yang lalu, memunculkan stigma negatif buat Bawaslu
Majalengka, yang mana dalam Video tersebut, mengatakan bahwa pihak Badan
pengawas pemilihan umum (BAWASLU) kabupaten Majalengka telah menerima sejumlah
uang yang kemudian dibenarkan oleh salah seorang caleg DPRD Kabupaten
Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil IV, yaitu Deny Lukmanul
Hakim, S.T.
Saat awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada
pihak Bawaslu beberapa waktu yang lalu. ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada
melalui Ketiga anggota komisionernya yaitu Ayub Fahmi, S.E., selaku Kordiv
Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ardiri Edi Sabara, S.IP., sebagai Kordiv
Penanganan Pelanggaran dan Nunu Nugraha, S.Pd., sebagai Kordiv SDMO dan Diklat.
Mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tuduhan yang sangat
serius, terkait dugaan suap dan pihak Bawaslu dengan tegas membantah tuduhan
tersebut bahwa pihaknya tidak pernah merasa menerima uang dari Deny. Bahkan dibuktikan pihaknya telah mengeluarkan
Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024, yang ditetapkan pada hari
Jum'at tgl 01 Maret 2024.
Sementara tokoh Pers Majalengka Azis Siswanda kepada media ini meminta agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan segera sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Majalengka, sehingga akan menjadi terang benderang permasalahanya, dan berharap kedepannya kejadian serupa tidak terulang Kembali di Kabupaten Majalengka, karena Azis menilai penggelembungan suara oleh oknum PPK Kecamatan adalah hal yang melanggar hukum.
(TIM)
Video Terkait:
