Kasus Penggelembungan Suara Caleg PAN Majalengka Disorot Banyak Pihak
-

By administrator 21 Jun 2024, 20:58:44 WIB Daerah
Kasus Penggelembungan Suara Caleg PAN Majalengka Disorot Banyak Pihak

-


Majalengka, anmnews.id-

Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait, pernyataan dari pihak kuasa hukum Aop Ropiki Iskandar, M.Pd.I yakni Ripan Nurdianto, S.H & Partners tentang penggelembungan suara caleg PAN Kabupaten Majalengka dengan keputusan BAWASLU Kab. Majalengka nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024" mendapat bayak sorotan dari berbagai pihak.

Dalam putusan tersebut diterangkan bahwa "Pihak PPK Sukahaji dinyatakan bersalah telah melakukan Penggelembungan sampai 1.945 suara, dari hasil praktek yang dilarang dengan cara Curi Suara Caleg dan menyulap suara blangko atau suara tidak sah dirubah keterangannya menjadi sah lalu kemudian ditambahkan kepada suara caleg nomor urut 04 atas nama Deny Lukmanul Hakim, S.T. dari suara asli 926 menjadi 2.871 suara".

Baca Lainnya :

Untuk melengkapi informasi pihak media mendatangi kediaman Deny yang kebetulan tidak ada di rumah, namun sayang Deny belum dapat memberikan informasi terkait dengan hal tersebut karena selama ini beliau sedang menjalani proses internal partai. Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pemilu sudah menyerahkan sepenuhnya kepada DPD Partai PAN Kab. Majalengka. Jelasnya melalui chat.

Awak media menghubungi Ketua DPD Partai PAN kabupaten Majalengka Rona Firmansyah melalui telpon WhatsApp. Rona menjelaskan bahwa dirinya selaku ketua partai sudah mengambil sikap dengan cara bijak. membahas terkait apa yang telah terjadi sekarang, ini adalah permasalahan di dalam partai kami, karena yang berseteru keduanya adalah Caleg partai PAN dan juga di dapil yang sama.

Maka saya dan pengurus lainnya sudah mendengar alasan dari kedua belah pihak, pa Deny selaku yang dituduh melakukan kesalahan sudah kami panggil dan mendengar penjelasannya juga pa Aop sudah kami dengarkan apa alasan yang dituduhkan bahkan kami sudah mengantar pa Aop ke tingkat lebih tinggi yaitu Dewan kehormatan.

Namun kami menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu Majalengka, pihak PPK Sukahaji dan pihak KPU kabupaten Majalengka. Jadi apa yang menjadi keputusan buat kami tetap menghormatinya" tegas Haji Rona melalui percakapan telpon WhatsApp.

Asal mula permasalahan ini terkuak dan menjadi booming, dikarenakan viralnya sebuah video yang menampilkan kericuhan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara yang digelar KPU Majalengka di Hotel Putra Jaya, Minggu malam (03/03/2024) yang lalu, memunculkan stigma negatif buat Bawaslu Majalengka, yang mana dalam Video tersebut, mengatakan bahwa pihak Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) kabupaten Majalengka telah menerima sejumlah uang yang kemudian dibenarkan oleh salah seorang caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil IV, yaitu Deny Lukmanul Hakim, S.T.

Saat awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Bawaslu beberapa waktu yang lalu. ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada melalui Ketiga anggota komisionernya yaitu Ayub Fahmi, S.E., selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ardiri Edi Sabara, S.IP., sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Nunu Nugraha, S.Pd., sebagai Kordiv SDMO dan Diklat.

Mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tuduhan yang sangat serius, terkait dugaan suap dan pihak Bawaslu dengan tegas membantah tuduhan tersebut bahwa pihaknya tidak pernah merasa menerima uang dari Deny.  Bahkan dibuktikan pihaknya telah mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024, yang ditetapkan pada hari Jum'at tgl 01 Maret 2024.

Sementara tokoh Pers Majalengka Azis Siswanda kepada media ini meminta agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan segera sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Majalengka, sehingga akan menjadi terang benderang permasalahanya, dan berharap kedepannya kejadian serupa tidak terulang Kembali di Kabupaten Majalengka, karena Azis menilai penggelembungan suara oleh oknum PPK Kecamatan adalah hal yang melanggar hukum.

(TIM)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment