Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi, Umumkan TPP Pemkab Majalengka Naik di tahun 2025
-

MAJALENGKA, anmnews.id -
Kabar gembira di puncak peringatan HUT Korpri dan PGRI yang
berlangsung di lapang GGM Majalengka, Jum'at (29/11/2024).
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengumumkan
kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka pada tahun 2025.
Baca Lainnya :
- Kodim 0414/ Belitung Gelar Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya Dapur Masuk Sekolah0
- Supervisi IAD wilayah Kepulauan Babel di IAD Daerah Belitung Timur0
- Kapolres Majalengka Cek Kesiapan Rapat Pleno Terbuka Perolehan Suara Pilkada0
- Cegah Peredaran Narkoba di kalangan Mahasiswa, Kesbangpol Majalengka Adakan Sosilisasi.0
- Satreskrim Polres Tuban Lemot, Tangani Percobaan Pembunuhan Jurnalis0
" Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun
2025 telah diajukan untuk kenaikan TPP sebesar 5 persen di lingkungan Pemda ,
tenaga kesehatan 100 persen dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima tunjanggan sesuai
dengan aturan yang baru ," ujar Dedi.
Dedi berharap dengan adanya kenaikan TPP ini, semua pegawai
yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat memaksimalkan
pelayanan bagi masyarakat, jangan malas - malasan, dan terus memberikan
kemampuan terbaiknya bagi kemajuan Majalengka.
Besaran TPP bisa berbeda-beda tergantung dari instansi,
jabatan, dan kinerja PNS. Tujuan pemberian TPP adalah, Memotivasi ASN untuk
meningkatkan kinerja dan produktivitas, menarik dan mempertahankan PNS yang
berprestasi, menyesuaikan penghasilan PNS dengan beban kerja dan tanggung jawab
dan mewujudkan keadilan dan pemerataan penghasilan antar ASN.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan juga akan menerima mulai tahun
2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020 tentang Gaji
dan Tunjangan bagi PPPK.
( Din.f )
Video Terkait:
