Pernyataan Bersama BP TAPERA, Kementerian keuangan, Kementerian PUPR, dan OJK
-

-
JAKARTA,
anmnesw.id-
Baca Lainnya :
- Drone Ditembak Jatuh di Atas Kantor Kejagung0
- Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab di Lingkungan Polres Indramayu0
- Pemdes Langgensari Gelar Mapag Sri0
- Pj Bupati Majalengka lepas Kafilah MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat 0
BP Tapera bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Otoritas
Jasa Keuangan menggelar Media Briefing di Kantor BP Tapera Kamis, (6/6/2024) tentang
isu terkini terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dimoderatori oleh
Tenaga Ahli dari Kantor Staf Presiden. Hadir pada konferensi pers: Direktur
Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, dan Perumahan, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Herry TZ, Direktur
Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Astera
Primanto Bhakti Kepala Departemen
Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan
Khusus OJK, Andra Sabta, Tenaga Ahli Kantor
Staf Presiden, Prita Laura.
Komisioner
BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa “Tindak Lanjut atas
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sebanyak 124,9 ribu pegawai negeri
sipil (PNS) tak bisa mencairkan Rp567,45 miliar uang yang mereka setor.” BP Tapera saat ini mengeloa dua
sumber dana yang bersumber dari dana peserta eks-Bapertarum PNS untuk program
pembiayaan Tapera dan dana APBN untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP). Terkait dengan temuan BPK pada tahun 2021, Berdasarkan hasil
pemeriksaan, atas data peserta aktif yg diserahterimakan Tim Likuidasi ke BP
Tapera, terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun berdasarkan data BKN namun
belum menerima pengembalian dana. BP Tapera telah menindaklanjutinya dengan
melakukan pengembalian tabungan dengan memberikannya melalui Taspen pada akhir
tahun 2022.Dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti
sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai
oleh BPK. Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian
Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada
peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya. Semenjak BP Tapera
beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat
kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun. Ke
depan, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengembalian tabungan, BP
Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, melakukan sosialisasi
dengan kementerian/lembaga terkait juga mitra kerja, serta perkuatan materi
komunikasi melalui kanal media sosial untuk melindungi hak peserta pada akhir
masa kepesertaan.
Lebih lanjut Heru menyatakan “Ilustrasi Komparasi Saldo Tabungan Peserta Eks-Bapertarum dan
Saldo Tabungan Peserta yang Dialihkan Ke Tapera.” Berdasarkan
ilustrasi Saldo tabungan Peserta Eks-Bapertarum, terlihat bahwa Tabungan
Peserta Eks-Bapertarum tidak mendapatkan imbal hasil. Hal ini berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan
Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
(Taperum PNS), disebutkan bahwa Pasal 9 KepPres No 14 Tahun
1993: Bagi PNS yang belum atau tidak menerima fasilitas bantuan
uang muka pembelian rumah atau bantuan sebagian biaya membangun rumah, apabila
PNS yang bersangkutan berhenti sebagai PNS baik karena pensiun atau meninggal
dunia atau sebab-sebab lainnya, yang bersangkutan atau ahli warisnya berhak
menerima kembali pokok tabungannya, tanpa bunga.
Sedangkan BP Tapera, ada hasil pemupukannya. Pasal 8 KepPres No 46 Tahun 1994 PNS yang berhak untuk
mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, adalah PNS yang belum
memiliki rumah dan yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun untuk Golongan I, Golongan II, dan Golongan III. Sedangkan di BP Tapera, peserta dapat memanfaatkan program
pembiayaan perumahan setelah menabung secara rutin selama 12 bulan
berturut-turut, dan menjadi prioritas. Sejak dilikuidasinya Bapertarum
PNS pada tahun 2019 dan dialihkan data dan data ke BP Tapera pada tahun 2020,
BP Tapera hingga saat ini belum melakukan collection atas
simpanan peserta baik ASN maupun segmentasi lainnya.
Perbedaan Program Taperum-PNS dan Tapera, Berdasarkan Kepesertaan,
Taperum-PNS hanya beranggotakan PNS, sedangkan Tapera beranggotakan PNS,
Non-ASN (TNI-POLRI, BUMN/D/Des, Pekerja Mandiri, Pekerja Swasta). Berdasarkan
Besaran Simpanan, iuran Taperum-PNS berdasarkan golongan PNS dan hanya Pekerja
saja, sedangkan Peserta Tapera berdasarkan persentasi 3% (dari Pekerja dan
Pemberi Kerja). Berdasarkan Manfaat, Taperum-PNS maksimal bantuan uang muka
sebesar 5,8 juta dan pinjaman uang muka maksimal sebesar 20 juta untuk rumah
tapak, sedangkan Tapera terdapat 3 manfaat yaitu KPR, KBR, KRR dengan limit
kredit untuk harga rumah subsidi dengan suku bunga murah 5% fix hingga lunas. Pengelolaan Dana Tapera, Sesuai dengan model bisnis
Tapera, dana tersebut dialokasikan pada 3 (tiga) jenis alokasi, yaitu: Dana
Cadangan (3%-5%): alokasi ini diperuntukan untuk penyediaan likuiditas
pembayaran bagi peserta yang akan berakhir Masa Kepesertaannya (pengembalian
simpanan (iuran) peserta). Dana cadangan hanya bisa
ditempatkan dalam bentuk deposito. Dana Pemupukan (Investasi)
(50%-54%) : alokasi ini diperuntukan untuk meningkatkan imbal hasil peserta.
Dana Pemupukan ini ditempatkan pada produk investasi yang disebut Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dikelola
oleh Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera. Dana
Pemanfaatan (pembiayaan perumahan) (42%-47%): alokasi ini diperuntukan untuk
dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan. Dana Tapera
dikelola oleh 7 Manajer Investasi yaitu PT Bahana TCW Investment Management, PT
Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen
Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen
Indonesia, dan PT Schroder Investment Management Indonesia. Dalam melakukan
pemilihan Manajer investasi dan Bank Kustodian, BP Tapera melakukan seleksi
dengan merujuk kepada Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penunjukan Manajer Investasi dan Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian. Simulasi Manfaat Pembiayaan
Perumahan Tapera (KPR). Perhitungan BP Tapera terdapat selisih
angsuran sebesar sekitar 1 juta/bulan jika mengambil rumah di harga 300 juta.
Jika KPR Komersial angsurannya 3,1 juta/bulan; kalau KPR Tapera bisa 2,1
juta/bulan (include tabungan), jadi lebih hemat sekitar Rp1 juta/bulan yang
dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga bulanan. Ditambah lagi di akhir
masa kepesertaan masih akan memperoleh pengembalian tabungan dan hasil
pengembanganya. Realisasi Pembiayaan Perumahan Tahun 2024. Saat
ini BP Tapera mengelola program pembiayaan perumahan Tapera dan program KPR
Sejahtera FLPP, dengan capaian Pembiayaan Tapera sejumlah 1.786 unit dari
target 8.717 unit di tahun 2024 dan KPR FLPP dengan capaian sejumlah 79.878
unit dari target 170.000 unit di tahun 2024. Dominasi segmen yang memanfaatkan
rumah subsidi selama 14 tahun didominasi oleh segmen swasta sebesar 77,5% dari
total penyaluran Nasional, dari mulai tahun 2010 hingga tahun 2024 dengan
provinsi penyaluran terbanyak yaitu Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Direktur
Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR
Herry TZ mengatakan UUD Tahun 1945 mengamanahkan bahwa setiap warga negara berhak untuk
mendapatkan tempat tinggal yang layak, hal ini menjadi dasar pembentukan UU
No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dengan tujuan untuk
memberikan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk
mengelola backlog, tidak dapat dilakukan oleh dana pemerintah saja, namun dapat
dilakukan secara gotong royong dari masyarakat. Pada tahun 2023, dana FLPP
ditargetkan untuk 229.000 unit rumah. Angka ini masih sangat jauh jika
dibandingkan dengan backlog perumahan. Dalam jangka Panjang, BP Tapera akan
menjadi SATU-SATUNYA Lembaga yang memberikan pembiayaan perumahan kepada
peserta. Sebelum BP Tapera dapat menjalankan fungsinya secara keseluruhan,
pemerintah masih tetap menyalurkan dana FLPP. Jelasnya.
Direktur Jenderal
Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dalam kesempatan yang sama
menyampaikan bahwa Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk mengatasi
backlog perumahan di Indonesia. Program FLPP merupakan salah satu instrumen
kebijakan pemerintah berbentuk dana bergulir dengan rata-rata penyaluran
sekitar 220 ribu unit rumah untuk MBR pertahunnya. Program ini membantu MBR
agar dapat mengakses KPR dengan bunga hanya 5% dengan tenor sampai dengan 20
tahun. Selain pembiayaan perumahan, pemerintah juga memberikan insentif kepada
masyarakat di sektor perumahan dengan tujuan meningkatkan sektor perumahan,
antara lain insentif pengurangan pajak dan pengurangan biaya administrasi agar
pembiayaan perumahan menjadi lebih murah. Program Tapera merupakan amanah
Undang-Undang dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam rangka
kepemilikan rumah. Ditegaskan bahwa sampai saat ini, BP Tapera belum
menggunakan uang peserta karena belum adanya collection simpanan peserta. Hal
ini dikarenakan belum terbitnya aturan turunan dari PP 21 Tahun 2024 yang
mengatur besaran simpanan peserta dalam masing-masing segmen, seperti Keputusan
Menteri Keuangan untuk mengatur besaran simpanan peserta ASN, Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan untuk mengatur pekerja swasta, dan Peraturan BP tapera untuk
Pekerja Mandiri. Menteri Keuangan saat ini masih memonitor kesiapan BP Tapera
dalam pengelolaan dana yang akan dilakukan oleh BP Tapera. Hingga saat ini, BP
Tapera masih dalam tahap proses penyiapan penarikan simpanan untuk peserta.Saat
ini Kementerian Keuangan masih terus mengkaji dan melihat sejauh mana kecepatan
BP Tapera dalam melakukan penyempurnaan tata kelola dan organisasi. Di bawah
manajemen yang baru dan dengan pengawasan OJK yang semakin kuat, serta
pelaksaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dan BPK, diharapkan tata kelola BP
Tapera akan semakin baik. Dalam rangka menjaga tata kelola yang baik, sebagai
Operator Investasi Pemerintah atas pengelolaan Dana FLPP, BP Tapera juga harus
menyampaikan laporan kinerja secara regular kepada Kementerian Keuangan.
Kepala
Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga
Keuangan Khusus OJK Andra Sabta menyatakan berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun
2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022). Ruang lingkup pengawasan OJK
meliputi antara lain: Pengelolaan aset BP Tapera, Penerapan tata kelola yang
baik dan manajemen risiko pada BP Tapera, Kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera,
Selain OJK, pengawasan BP Tapera juga dilakukan oleh Komite Tapera. Kemudian
dalam rangka mengawasi pengelolaan dana Tapera berjalan secara optimal untuk
pemanfaatan peserta, OJK juga melakukan pengawasan terhadap investasi yang
dilakukan oleh BP Tapera agar imbal hasil investasi tersebut dapat secara
efektif mendukung program pembiayaan perumahan dan memastikan pengembalian
simpanan peserta ke depan. Tegasnya.
(Kang Yus)
Video Terkait:
